Alasan Menkeu Perbarui Aturan Terkait Tarif PNBP

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Pemerintah kembali memperbarui regulasi Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP melalui revisi Undang-undang Nomor 20 tahun 1997 yang telah berlaku selama kurang lebih 21 tahun.

img_title Sri Mulyani Janjikan Insentif ke Perusahaan Peduli Perubahan Iklim

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, UU PNBP yang lama ini memberikan kontribusi dalam pembangunan nasional, baik dalam fungsi anggaran dan regulasi. Namun, ada beberapa permasalahan dan tantangan, serta perlunya penyesuaian terhadap kondisi saat ini untuk pengelolaan PNBP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Peranan dari PNBP, makin hari makin penting, karena banyak sekali memiliki dimensi tidak hanya dari sisi penerimaan negara, tetapi juga dari sisi ekonomi sosial dan bahkan politik,” ujar Sri di kantornya, Jumat 27 Juli 2018.

img_title Sri Mulyani: Industri Otomotif Kunci Pemulihan Ekonomi

Karena itu, lanjut dia, pemerintah berinisiatif untuk merevisi undang-undang tersebut. Selain itu, undang-undang ini juga dinilai banyak yang bertentangan dengan Undang-undang Keuangan Negara.

"Ada kesulitan dari sisi konsistensinya antara Undang-undang PNBP, dengan Undang-undang Keuangan Negara yang merupakan undang-undang induk di dalam pengelolaan keuangan negara," ujarnya.

img_title Lagi, Sri Mulyani Sabet Penghargaan Internasional

Adapun beberapa penyempurnaan pokok yang akan memberikan keuntungan dalam Rancangan Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (RUU PNBP) adalah pengelompokkan objek, pengaturan tarif, tata kelola, pengawasan, dan hak wajib bayar.

“Pertama, objek PNBP dikelompokkan dalam enam klaster, yaitu pemanfaatan sumber daya alam, pelayanan, pengelolaan kekayaan negara dipisahkan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan dana, dan hak negara lainnya,” ungkapnya.

Menurut dia, pengelompokan tersebut dapat digunakan sebagai pedoman untuk menetapkan jenis dan tarif PNBP guna mengoptimalkan penerimaan negara yang berasal dari PNBP dengan tetap memperhatikan karakteristik masing-masing objek PNBP, prinsip keadilan, dan menjaga kualitas layanan pada masyarakat.

Selanjutnya, dalam aturan baru tersebut juga memuat pengaturan tarif PNBP dengan mempertimbangkan dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat, dunia usaha, pelestarian alam dan lingkungan, sosial budaya, serta aspek keadilan, termasuk penguatan landasan hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Pemerintah menjadi punya landasan hukum untuk memberikan tarif 0 persen PNBP untuk kondisi tertentu,” jelas dia.

Adapun pengenaan tarif 0 persen dalam PNBP dalam peraturan baru tersebut diberikan untuk masyarakat tidak mampu, pelajar ataupun mahasiswa, penyelenggaraan kegiatan sosial, UMKM, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut