Kementan: Disparitas Harga Telur Ayam Capai 60 Persen
- ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
VIVA – Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian mengapresiasi langkah-langkah Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU untuk mengungkap dugaan adanya kartel yang menyebabkan anomali lonjakan kenaikan harga telur ayam yang terjadi setelah Idul Fitri 2018.
Kepala BKP Agung Hendriadi mengatakan, kenaikan harga telur yang terjadi setalah Idul Fitri memang sesuatu yang anomali. Sebab dikatakannya, harga telur ayam di produsen masih rendah akibat produksi telur ayam yang masih surplus atau lebih tinggi dari permintaan konsumen.
"Kami apresiasi. Kita tentu akan selalu kerja sama dalam satgas pangan, baik antara polri, Kementan, Kementerian Perdagangan, KPPU. Kami harap memang semua kartel akan diberantas. Karena kita temukan juga ada disparitas harga yang sangat begitu tinggi antara produsen dengan konsumen. Tentu ini tidak boleh kan," ujar Agung saat ditemui di Gedung Balai Kartini, Jakarta, Minggu 29 Juli 2018.
Agung mengungkapkan, berdasarkan data Kementerian pertanian, terjadi selisih harga sebesar 60 persen antara yang dijual oleh produsen dengan yang dijual ke konsumen. Sehingga disparitas harga tersebut perlu dilakukan penanganan.
"Kemarin Pak Menteri menyampaikan, untuk telur ayam sampai 60 persen (disparitas harganya). Ya masa sih pedagang mau untung 60 persen. Bedanya kan terlalu tinggi. Daging ayam juga demikian, di produsen itu berkisar Rp24 ribu sampai Rp25 ribu, kemudian masa di konsumen Rp48 ribu, itukan enggak wajar," tutur dia.
Sedangkan, kata dia, baik produksi telur maupun daging ayam saat ini masih mengalami surplus dan masih bisa melakukan ekspor. Serta tidak ada kenaikan harga bagi kedua komoditas tersebut dari sisi produsen.
"Harga di produsen juga enggak naik, kenapa harga di eceran naik. Nah ini kan tentu masalah distribusi yang harus kita perbaiki. Prognosa kita juga di 2018 stok itu 1,8 juta ton, konsumsi kita 1,5 juta ton, jadi ada selisih 300 ribu ton, kemudian stok di Bulog ada 200 ribu ton, jadi kita punya setengah juta ton surplus dan kita ekspor. Enggak ada alasan buat naik," tegas dia.
Karena itu, dia menjamin, jika KPPU benar-benar berhasil mengungkap adanya kartel dalam anomali kenaikan harga telur ayam. Maka pihaknya akan tegas memberikan sanksi pencabutan izin usaha.