Resmi, Mulai 1 September SPBU Wajib Jual BBM B20

BBM Solar B20.
Sumber :
  • Arrijal Rachman/VIVA.co.id.

VIVA – Pemerintah hari ini, Jumat, 31 Agustus 2018, secara resmi meluncurkan perluasan penerapan bahan bakar campuran solar dengan minyak kelapa sawit 20 persen atau yang dikenal dengan Biodiesel 20 (B20).

img_title Libatkan Operator SPBU, Sindikat Penimbun BBM Pertalite di Bali Raup Omzet Rp75 Juta per Bulan

B20 wajib digunakan untuk kendaraan yang mendapatkan subsidi Public Service Obligation (PSO) maupun non-PSO. Dengan begitu, setiap SPBU yang ada nantinya harus menyalurkan B20.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Peluncuran ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, serta turut dihadiri Menteri BUMN Rini Soemarno, Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati, Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ego Syahrial, Direktur Jenderal Energi Baru dan Terbarukan Kementerian ESDM Rida Mulyana, Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia, serta asosiasi lainnya.

img_title Anggota DPR Minta Distribusi BBM di Bali Harus Terpenuhi Agar Tak Ganggu Sektor Pariwisata

Dalam sambutannya, dia menjelaskan, kebijakan ini ditujukan sebagai upaya untuk mendorong ekspor dan memperlambat impor. Upaya ini juga diharapkan bisa menyehatkan neraca pembayaran serta menghilangkan defisit neraca perdagangan ekspor-impor barang.

"Dengan demikian kita akan bisa menghemat devisa kita US$2 miliar sampai US$2,3 miliar sampai akhir tahun," tutur dia di lokasi acara peluncuran, di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat 31 Agustus 2018.

img_title Sinergi Pemerintah dan Pertamina Percepat Pemulihan Distribusi BBM di Bali

Bila sejak esok kebijakan ini tidak diterapkan, baik terhadap badan usaha maupun distributor dan pihak-pihak terkait lainnya dari implementasi B20 akan dikenakan sanksi sebesar Rp6.000 per liter. Sanksi tersebut ditujukan supaya kebijakan ini benar-benar terimplementasi secara utuh.

"Kalau CPO (crude palm oil)-nya gagal dikirim oleh perusahaan yang mengirim CPO-nya, denda! Dan dendanya Rp6.000 per liter. Ada yang bilang kejam betul. Bukan kejam itu supaya tidak ada yang melanggar," tegas dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Karena itu, agar implementasi tersebut berjalan dengan lancar. Maka pemerintah akan terus melakukan monitoring maupun sidak secara diam-diam. Bagi pihak manapun yang hendak melaporkan bahwa B20 tidak dilakukan pencampuran secara benar, pemerintah telah menyiapkan pusat pelaporan di 14036.

"Bukan hanya monitoring dan pengawasan kita bangun ke customer, bisa laporkan ke 14036. Laporkan ke situ," tegasnya.

Pegawai SPBU Mengamuk hingga Menangis ke Gubernur Bali Karena Kelelahan

Gubernur Koster Akhirnya Buka Suara soal Viral Dirinya Marahi Petugas SPBU saat BBM Langka di Bali: Itu Salah Saya

Gubernur Bali Wayan Koster meluruskan narasi video viral yang memperlihatkan dirinya emosi kepada petugas SPBU saat memantau kelangkaan BBM beberapa waktu lalu

img_title
VIVA.co.id
31 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut