Pemerintah Pastikan Pajak Ekspor Jasa Bakal Dibebaskan

Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Suahasil Nazara
Sumber :
  • ANTARA FOTO/ICom/AM IMF-WBG/Zabur Karuru

VIVA – Pemerintah berencana untuk membebaskan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN bagi seluruh jenis ekspor jasa. Hal ini nantinya akan segera dituangkan pemerintah ke dalam bentuk aturan baru pembebasan pajak.

img_title TEI 2026 Kantongi 168 MoU Senilai US$13,2 Miliar, Kemendag Soroti Tantangan Setelah Kesepakatan

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara menjelaskan, rencana tersebut saat ini masih digodok lantaran masih mendengar aspirasi dari berbagai pihak. Meski begitu, ditegaskannya hal itu tidak akan lagi terpaut pada jenis jasa ekspor tertentu sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan sebelumnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tapikan selama ini kita diperaturan sekarang dibatasi jenisnya. Nah itu mau dibuka. Artinya semua jasa kalau di ekspor PPb nya nol persen," kata dia saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis 25 Oktober 2018.

img_title Ekspor Indonesia Tumbuh 4,43 Persen, Logistik Jadi Kunci Pelaku Usaha Tembus Pasar Global

Peraturan sebelumnya adalah, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 70/PMK.03/2010, tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak Yang Atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai. 

Di mana, di dalamnya disebutkan bahwa pemerintah hanya membatasi tiga jenis jasa yang dikenakan PPN 0 persen, yaitu jasa maklon, jasa perbaikan dan perawatan, serta jasa konstruksi.

img_title Pacu Ekspor Nasional, Pemerintah Incar Total Transaksi US$17,5 Miliar di TEI 2026

"Jadi secara prinsip bukan hanya yang sekarang ada di tiga jenis itu. Nanti dilihat tiga jenisnya. Tapi nanti kita tanya perusahaan apa lagi yang you ekspor jasa itu," tutur dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kalau dia masalah di ekspor, maka dia 0 persen. Yang diekspor itu artinya jasa itu diproduksi dalam negeri, tetapi digunakan atau dikonsumsi di luar negeri," ujarnya menambahkan.

Di luar tiga sektor tersebut, Suahasil mengungkapkan, saat ini baru beberapa sektor usaha yang telah mengajukan untuk dimasukkan sebagai jasa ekspor yang bisa dibebaskan PPN nya 0 persen, salah satunya adalah sektor jasa pengiriman barang. Aturan ini, direncanakan pemerintah bakal bisa rampung pada tahun ini.

Kadin Indonesia membahas penguatan ekspor, daya saing UMKM, dan iklim investasi dalam Rapimnas Kadin 2026.

Rapimnas Kadin 2026 Jadi Momentum Perkuat Daya Saing Ekonomi Indonesia

Rapimnas Kadin 2026 yang akan segera terlaksana membahas penguatan ekspor, peningkatan kapasitas UMKM, daya saing ekonomi, dan rekomendasi kebijakan untuk pemerintah.

img_title
VIVA.co.id
22 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut