Paket Kebijakan XVI untuk Tarik Investor yang Hengkang dari China

Sekretaris Menteri Kooridinator bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso (kiri).
Sumber :
  • Arrijal Rachman/VIVA.co.id.

VIVA – Pemerintah memastikan bahwa paket kebijakan ekonomi XVI yang telah diumumkan pada 16 November 2018 merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk menarik investor asing ke Indonesia, khususnya dari China. Para investor itu berencana merelokasi usaha akibat besarnya potensi keberlanjutan perang dagang antara China dengan Amerika Serikat.

Luhut: Dulu Mobil di Indonesia Dikuasai Jepang, Sekarang Kita Buka Brand Mana Aja

Sekretaris Menteri Kooridinator bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, saat ini para investor atau pelaku usaha yang menjalankan industrinya di China tengah menunggu momentum penyelesaian perang perdagangan tersebut dalam pertemuan KTT G20 di Argentina akhir pekan ini. 

"Nah kita enggak bisa tunggu event G20 tadi, sehingga kita gunakan momentum pada 16 November 2018 dengan meluncurkan Paket Kebijakan Ekonomi XVI. In line juga kita respons second round effect (perang dagang) sekaligus siapkan kebijakan baru apa kalau betul ada potensi pindahkan investasi dari China ke negara-negara lain," kata Susiwijono di Gedung Kemenko Perekonomian Jakarta, Kamis 29 November 2018.

Jokowi Minta Badan Usaha OIKN Gandeng INA untuk Tarik Investor Asing

Dia mengungkapkan, pemerintah menargetkan industri-industri yang bermuatan teknologi tinggi dan memberikan peluang penyerapaan tenaga kerja besar dari potensi relokasi tersebut. Karena itu, paket kebijakan ekonomi yang meluncurkan insentif fiskal seperti tax holiday, relakasasi daftar negatif investasi, dan penguatan devisa hasil ekspor itu bisa menarik investor dari China.

"Faktanya hitung-hitungan mereka berkepanjangan (perang perdagangan). Hitungan kami setelah di G20, mereka (pelaku usaha) harus putuskan. Dengan antisipasi, kami siapkan selain paket kebijakan yang sedang kita pikirkan potensi itu ada investasi bisa di Indonesia," tegas dia.

Invetasi di IKN Capai Rp 41,4 triliun, OIKN: Kepercayaan Investor Kuat

Saat ini, Susiwijono memastikan, kebijakan-kebijakan dalam paket ekonomi itu sudah akan segera di rampungkan dalam waktu dekat. Saat ini, yang baru selesai di terbitkan peraturannya kata dia adalah mengenai peluasan tax holiday. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 150 tahun 2018 pada 26 November 2018 lalu.

"Kami dengan tim fokus kejar penyelesaian dari berbagai regulasi yang menjadi pelaksanaan paket kebijakan ekonomi ke XIV. Yang jelas selesai PMK 150 per 26 November kemarin," ungkapnya. (ren)

Delegasi Kazakhstan didampingi Dubes M. Fadjroel Rachman, mengunjungi IKN untuk kedua kalinya untuk menjajaki investasi. (Dok. OIKN)

Perusahaan Konstruksi Terbesar Asal Kazakhstan Jajaki Minat Investasi di IKN

Delegasi perusahaan konstruksi terbesar di Asia Tengah yang berasal dari Kazakhstan, BI Group, mengunjungi IKN Nusantara

img_title
VIVA.co.id
23 Februari 2024