Dugaan Kartel Garam, Tujuh Perusahaan Disidang KPPU

Pihak terlapor dugaan kartel perdagangan garam.
Sumber :
  • Ridho Permana/VIVA.co.id

VIVA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menduga ada pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli, yang terjadi di perdagangan garam industri aneka pangan di Indonesia. Terkait kasus tersebut, hari ini digelar sidang perdana terhadap tujuh perusahaan garam.

img_title Pemerintah Bakal Bangun Proyek Industri Garam di Rote Ndao NTT, Total Area Capai 10.764 Hektare

Sesuai agenda, dalam sidang ini Majelis Komisi Perkara KPPU Nomor 09/KPPU-I/2018 melakukan sidang pertama dengan agenda pemeriksaan pendahuluan I dan pembacaan laporan. Sidang dipimpin  Ketua Majelis, Dinni Melanie didampingi Investigator Utama Mohammad Noor Rofieq di ruang sidang KPPU, Selasa 11 Desember 2018.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Rofieq menjelaskan, kasus dugaan kartel ini terjadi pada 2015 hingga 2016. Maret 2015 industri makanan dan minuman mengalami kesulitan kala itu mendapatkan garam.

img_title Lindungi Industri Dalam Negeri, Pemerintah Diminta Wajibkan Importir Garam Serap Produksi Lokal

Lebih lanjut dia menambahkan, berawal dari ramainya pemberitaan 2015, KPPU mulai mengumpulkan informasi dan dokumen pendukung terhadap kasus tersebut. Setelah melewati serangkaian proses, barulah hari ini bisa dilakukan sidang perdana.

"Kasus yang berkaitan dengan kartel ini dimulai pada tahun 2015 sampai 2016. Ini inisiatif dari KPPU di mana berangkat dari informasi media pada Maret 2015, industri makanan dan minuman sebagai pengguna industri itu mengalami kesulitan," kata Rofieq saat diwawancarai VIVA.

img_title Impor Garam Naik di Awal Tahun 2026, Pemerintah Didorong Batasi Kuota Tambahan

"Kami mulai mengumpulkan informasi dan dokumen pendukung untuk mendukung apakah ada atau tidak pelanggaran itu," tambahnya.

Ketujuh perusahaan yang menjalani sidang tersebut adalah PT Garindro Sejahtera Abadi, PT Susanti Megah, PT Niaga Garam Cemerlang, PT Unicem Candi Indonesia, PT Cheetham Garam Indonesia, PT Budiono Madura Bangun Persada, dan PT Sumatraco Langgeng Makmur. (umi)

Presiden Prabowo Subianto Rapat Koordinasi di NTT

Prabowo Gelontorkan Rp2 Triliun untuk Kejar Swasembada Garam di Rote Ndao NTT

Pemerintah mulai menggeber pengembangan Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (KSIGN) di Rote Ndao, NTT sebagai salah satu tumpuan ambisi mencapai swasembada garam.

img_title
VIVA.co.id
2 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut