Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Segera Disidang

Jaksa Agung HM Prasetyo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Berkas perkara kasus korupsi dana investasi Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia dengan tersangka eks Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan dinyatakan lengkap. Karen pun akan menjalani persidangan.

img_title Pertamina Gelar Meet & Greet Riders di Mandalika, Dekatkan Pembalap MotoGP dengan Penggemar

"Sesuai prosedur akan kami tempuh. Kalau sudah P21 nanti dari Dirdik (Direktur Penyidikan), itu diserahkan kepada Dirtut (Direktur Penuntutan)," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat,  21 Desember 2018. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Prasetyo menyebut setelah berkas perkara masuk ke direktur penuntutan, selanjutnya berkas bakal dipelajari. Jaksa selanjutnya menyusun berkas dakwaan. 

img_title Jelajahi 1.400 Kilometer Penuh Cerita, Peserta Pertamina Mandalika Ride Out Ramaikan Pertamina Grand Prix of Indonesia

"Baru nanti dilimpahkan ke pengadilan," kata dia. 

Karen ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018. 

img_title Intip Multiplier Effect Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 Genjot Ekonomi Masyarakat Lokal

Perkara ini bermula pada 2009 ketika PT Pertamina mengakuisisi (investasi nonrutin) berupa pembelian sebagian aset milik ROC Oil Company LTd di Lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia. Pembelian berdasarkan agreement for sale and purchase-BMG project tanggal 27 Mei 2009.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam pelaksanaannya, ada dugaan penyimpangan dalam pengusulan investasi yang tidak sesuai dengan pedoman investasi. Pengambilan keputusan investasi diduga tanpa adanya studi kelayakan berupa kajian secara lengkap dan tanpa adanya persetujuan dari dewan komisaris. Hal ini membuat keuangan Pertamina dirugikan US$31.492.851 dan AU$26.808.244 atau setara Rp568,06 miliar.

Akibat perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

MotoGP Mandalika 2026 Rampung, Pertamina Bidik Dampak Ekonomi dan Peluang UMKM

MotoGP Mandalika 2026 Rampung, Pertamina Bidik Dampak Ekonomi dan Peluang UMKM

MotoGP Mandalika 2026 telah rampung digelar. Pertamina berhasil mendorong penguatan UMKM, pariwisata, ekosistem motorsport, dan ekonomi masyarakat lokal.

img_title
VIVA.co.id
12 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut