Debitur KUR yang Terdampak Bencana Sulteng Dapat Perlakuan Khusus

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution (tengah)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memutuskan memberikan perlakuan khusus bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang terdampak bencana gempa bumi dan tsunami yang melanda kawasan Sulawesi Tengah, September 2018 silam.

img_title Tujuh Pendaki Terjebak di Gunung Nokilalaki Sulteng Dievakuasi, Semuanya Selamat

Darmin mengatakan, tata cara perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan bank di daerah itu, mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.45/POJK.03/2017 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit dan Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, OJK juga telah mengeluarkan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) No.33/KDK.03/2018 tentang Penetapan Kota Palu, Kabupaten Donggala, dan Kabupaten Sigi di Provinsi Sulawesi Tengah sebagai Daerah yang Memerlukan Perlakuan Khusus terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank.

img_title Program Anwar Hafid Beri Beasiswa S1 hingga S3 di Sulteng Jadi Inspirasi Daerah Lain

"Keringanan KUR akan diberikan kepada debitur yang terdampak gempa di Provinsi Sulawesi Tengah,” tutur Darmin seperti dikutip dari siaran persnya, Junat 28 Desember 2018.

Darmin mengatakan, perlakuan khusus kepada debitur KUR tersebut diberikan, jika agunan tambahan atas KUR hilang dan/atau berpindah posisi, maka debitur tidak perlu mengajukan agunan tambahan baru, dengan suku bunga KUR ditetapkan sebesar tujuh persen efektif per tahun. 

img_title Anwar Hafid Bawa Kelestarian Danau Poso Sebagai Simbol Budaya dan Kehidupan Warga Sulteng ke Dunia

Kemudian, KUR dengan debitur yang sudah meninggal, dapat langsung diklaim kepada bank penyalur. Serta, penyaluran KUR dapat diberikan kembali kepada debitur eksisting kredit komersial, yang usahanya terkena dampak bencana alam jika debitur tersebut mengalami perubahan status usaha menjadi UMKM.

Di samping itu, restrukturisasi KUR hanya dapat dilakukan jika kredit atau pembiayaan produktif yang memiliki maksimal kolektibilitas 3 (Kol-3) dengan jumlah hari tunggakan maksimal selama 60 hari. Kemudian masa tenggang pembayaran angsuran atau Grace Period  dengan diserahkan kepada penyalur KUR maksimal 12 bulan pertama. (mus)

Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Anwar Hafid memimpin pengambilan sumpah PNS

Anwar Hafid ke ASN Pemprov Sulteng: Paradigma Harus Bergeser dari Penguasa Jadi Pelayan

Gubernur Sulteng Anwar Hafid meminta ASN menjalankan kewenangan dan tanggung jawab jabatan sebagai amanah untuk melayani masyarakat, bukan sebagai simbol kekuasaan.

img_title
VIVA.co.id
17 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut