Setelah E-Commerce, Sri Mulyani Kaji Pajaki Jualan di Medsos

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi telah mengeluarkan ketentuan pajak bagi pelaku usaha perdagangan elektronik atau e-Commerce. Hal itu ditandai dengan ditandatanganinya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 olehnya pada 31 Desember 2018, dan berlaku efektif pada 1 April 2019.

img_title Bukan Cuma Media Sosial, 14 Aplikasi Ini Punya Risiko Tinggi untuk Anak

Akibat dari adanya peraturan itu, Sri mengaku, saat ini para pelaku usaha e-Commerce yang tergabung dalam Indonesia E-Commerce Association atau IdEA meminta keadilan untuk membuat pengaturan yang serupa, terhadap pelaku usaha yang melakukan transaksi perdagangan di media sosial (medsos), seperti Facebook dan Instagram.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Nah ini yang tadi teman-teman IdEA sampaikan. Jadi kan kalau bicara tentang persaingan, ya persaingan yang ada di platform dengan mereka yang secara individual ada di dalam Instagram, dalam Facebook," kata dia di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu 16 Januari 2019.

img_title Bareskrim Bongkar Situs Judi Online Berkedok Spam Komentar di Medsos, 6 Orang Jadi Tersangka

Meski begitu, Sri mengaku, saat ini Kementerian Keuangan masih melakukan kajian mendalam untuk memberikan pengaturan yang serupa terhadap pelaku usaha di media sosial. Namun, dipastikannya, pemerintah akan terus berupaya berlaku adil untuk menciptakan iklim usaha yang seimbang antara kedua segmen itu.

"Level playing field harus kami pelajari, ini domain apa, seperti kita hadapi Matahari, Ramyana yang mengeluh karena dia merasa disaingi dengan platform, platform merasa bahwa persaingannya dengan medsos. Jadi ini fenomena yang baru, tapi yang penting bagi pemerintah kreativitas inovasi itu bisa tetap di tumbuhkan," ungkapnya.

img_title 620 Anak Terpapar Radikalisme Lewat Media Sosial Sepanjang 2026

Sri menegaskan, fokus pemerintah saat ini adalah bagaimana berupaya untuk menarik para pelaku usaha yang ada di medsos, untuk masuk ke dalam e-Commerce. Lantaran, menurutnya, jaminan keamanan barang dan transaksi di e-Commerce lebih baik ketimbang di media sosial.

"Pemerintah nanti kita akan terus diskusi sehingga yang disebut level playing field bisa terjadi," tegas dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sri pun mengatakan, jika dirujuk berdasarkan tingkat penjualan para pelaku usaha di sektor media sosial, pada dasarnya masih dalam kategori Pendapatan Tidak Kena Pajak. Lantaran barang-barang yang dijual bukan barang-barang bernilai besar.

"Kalau mereka jual yang nilainya enggak seberapa memang tidak subject to pajak, kecuali dia jual rumah, tas mewah, itu baru bisa menimbulkan. Tapi kalau orang kepingin jual sepatu dua biji, gitu, ya," ungkapnya.

Ilustrasi konser

Jangan Asal Beli Tiket Konser Online, Modus Palsu di Media Sosial Makin Beragam

Jangan asal membeli tiket konser online. Kenali modus penipuan di media sosial, ciri penjual palsu, situs tiruan, hingga metode pembayaran yang berisiko.

img_title
VIVA.co.id
25 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut