Awas, Gula Rafinasi Mulai Beredar di Toko Online

Gula rafinasi (ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA/Yandi Deslatama

VIVA – Kementerian Perdagangan menyatakan, peredaran gula rafinasi saat ini telah ditemukan merembes hingga pasar-pasar online. Gula rafinasi itu sendiri, merupakan gula olahan yang ditujukan untuk bahan baku industri, bukan konsumsi masyarakat.

img_title Optimalkan Perjanjian Dagang, Kemendag dan Kadin Perkuat Sinergi Dongkrak Pasar Ekspor

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggriono menjelaskan, penemuan itu dilakukan, setelah Kemendag melakukan pengawasan barang beredar, pengawasan tertib niaga, dan hasil uji petik yang dilakukan pada 2018.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ada beberapa waktu yang lalu, gula rafinasi diperdagangkan di online, nah ini kan agak janggal, padahal kan itu diperuntukkan bagi industri makanan dan minuman. Itu sudah kita amankan," katanya saat ditemui di kantornya, Kamis 17 Januari 2019.

img_title Paviliun Indonesia Raih 14 Kontrak Ekspor Senilai Rp 54,5 Miliar di Food and Hospitality Asia 2026

Menurut pengamatannya, penjualan gula yang tidak semestinya diedarkan ke publik itu, diperdagangkan secara online dalam bentuk karungan seberat 50 kilogram. Meski begitu, dia belum mampu menyebutkan perhitungan jumlah hasil temuan peredaran gula itu di pasar online sepanjang 2018.

"Dalam bentuk karungan, karungan 50 kilogram di online. Dan, kita sudah tegur dan mereka menyatakan mengakui kesalahan dan tidak memperdagangkannya," ungkap Veri.

img_title Kemendag Gandeng Tokopedia-TikTok Shop Latih Perempuan Pelaku Usaha Lindung Kekayaan Intelektual

"Selama pengawasan di pedagang-pedagang online tidak dalam jumlah banyak mereka lakukan perdagangan, tetapi ini melanggar. Ini pedagang gula rafinasi ini kan, dikhususkan untuk industri dan tidak seyogyanya di daftarkan di online," tambah dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia menyebutkan, gula rafinasi karungan itu diperdagangkan di pasar online dengan harga kisaran Rp12.000 per kilogram. Saat ini, Kementerian Perdagangan telah melakukan teguran dan akan siap menindaklanjuti persoalan tersebut hingga sangsi adminstratif maupun pidana bila kembali ditemukan.

"Kami sudah instruksi ke industri-industri rafinasi kalau menjual produknya itu (ke industri pengguna) jangan hanya dilihat dari dokumennya saja. Coba luangkan waktu, periksa industrinya, berapa sebetulnya kebutuhannya. Kan secara kasat mata bisa dilihatlah kebutuhannya," tegas Veri. (asp)

Ilustrasi gula (foto ilustrasi)

Panja Gula Minta Segera Tunjuk BUMN yang Berhak Melakukan Impor Guna Cegah Rafinasi Rembes ke Pasar

Panitia Kerja (Panja) Gula Komisi VI DPR RI kembali bergulir. Mereka akan kembali mengundang pemerintah, termasuk perusahaan BUMN, dalam menata tata niaga gula nasional

img_title
VIVA.co.id
23 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut