Gula Kristal Rafinasi Resmi Tak Boleh Dijual Eceran, Ini Aturannya
- VIVA/Yandi Deslatama
VIVA – Kementerian Perdagangan telah mengukuhkan pembatasan penjualan gula kristal rafinasi atau GKR. Saat ini, GKR hanya boleh diperjualkan oleh produsen kepada industri pengguna sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam proses produksi.
Itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 01 Tahun 2019 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi yang ditetapkan pada 11 Januari 2019 dan mulai berlaku pada 21 Januari 2019. Permendag ini merupakan penyempurnaan dari Permendag Nomor 74 Tahun 2015 tentang Perdagangan Antarpulau Gula Kristal Rafinasi.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Tjahya Widayanti, menjelaskan, berdasarkan permendag tersebut GKR dilarang diperdagangkan di pasar eceran. Produsen GKR juga dilarang menjual GKR kepada distributor, pedagang pengecer, dan atau konsumen.
"Produsen GKR juga bertanggung jawab terhadap GKR yang diperdagangkan secara langsung kepada industri pengguna," kata Tjahya seperti dikutip dari keterangan resminya, Senin, 4 Februari 2019.
Namun begitu, lanjut Tjahya, untuk memenuhi kebutuhan industri pengguna skala kecil dan menengah atau usaha kecil menengah, produsen GKR dapat menjual melalui distributor yang berbadan usaha koperasi, setelah mendapat persetujuan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah.
"Nantinya, koperasi penerima GKR wajib menyampaikan laporan distribusi GKR kepada dirjen PDN dan koperasi bertanggung jawab terhadap GKR yang didistribusikan kepada anggotanya. Bagi industri pengguna dilarang memindahtangankan atau menjual GKR yang diperoleh dari produsen GKR dan/atau koperasi," tutur dia.
Tjahya juga menyampaikan, berdasarkan permendag tersebut, perdagangan GKR diatur menggunakan kemasan berukuran paling sedikit 50 kilogram. Namun, untuk memenuhi kebutuhan khusus industri pengguna skala kecil, GKR dapat diperdagangkan dengan menggunakan kemasan berukuran 25 kg, tapi wajib dicantumkan label sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
Adapun untuk memenuhi kebutuhan industri pengguna skala besar, GKR dapat didistribusikan dalam bentuk curah dengan ukuran paling sedikit 25 ribu kg dengan menggunakan alat angkut tertutup berbentuk tangki yang memenuhi kriteria keamanan pangan. Selain itu, wajib dilengkapi dengan salinan dokumen Sertifikat Produk Penggunaan Tanda-Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI).
Kemudian untuk menjual GKR, produsen GKR diwajibkan membuat pernyataan mandiri bahwa telah memenuhi persyaratan perdagangan GKR. Pernyataan dibuat secara elektronik melalui SIPT.
Selain itu, produsen GKR diwajibkan menyampaikan laporan realisasi perdagangan GKR secara menyeluruh kepada menteri secara elektronik melalui Sistem Informasi Perizinan Terpadu atau SIPT.
"Laporan realisasi perdagangan GKR dilakukan setiap satu bulan sekali, paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya. Produsen GKR, koperasi, dan industri pengguna GKR yang melanggar aturan dalam permendag ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutur Tjahya. (art)