Aturan Produk Halal Masih Digodok, Masukan Pihak Terkait Ditampung

Ilustrasi halal.
Sumber :

VIVA – Pemerintah masih mematangkan rancangan peraturan pemerintah atau RPP tentang Jaminan Produk Halal. RPP ini setelah disahkan Presiden, akan mengatur secara teknis berbagai hal terkait produk halal, seperti mekanisme atau prosedur sertifikasi halal. 

Projo Muda 'Larang' Jokowi Pulang Kampung ke Solo, Dukung Jadi Ketua Parpol

Rapat terkait RPP itu digelar hari ini di kantor Kementerian Sekretariat Negara. Menteri Sekretariat Negara, Pratikno bertindak sebagai pimpinan rapat yang dihadiri oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, dan sejumlah pejabat kementerian terkait. 

Usai rapat Darmin mengatakan, hal yang dibahas hanya penyampaian pandangan Kementerian terkait sebelum ditandatangani Presiden. Dia pun enggan berkomentar, apakah RPP Jaminan Produk Halal ini sudah final atau masih butuh pembahasan lebih lanjut. 

Penjelasan Pria yang Nekat Terobos Paspampres untuk Dekati Jokowi

"Kami tadi memberi pandangan saja, bukan memutuskan. Jadi, ya nanti final atau tidak tanyanya Pak Mensesneg," kata Darmin, usai rapat di kantor Kementerian Sekretariat Negara RI, Jakarta, Kamis 7 Februari 2019. 

Menurut Darmin, perwakilan Kementerian terkait juga menyampaikan beberapa hal yang menjadi fokus dari kebijakan ini. Dia juga menutup rapat soal poin apa saja yang menjadi pembahasan dalam RPP Jaminan Produk Halal ini. 

Sosok Paspampres yang 'Lindungi' Jokowi di Konawe, Ternyata dari Korps Baret Merah

"Pandangan masing-masing saja, tidak ada topik yang jelas harus dibahas," katanya. 

Saat ditanya apakah seluruh Kementerian sudah sepakat, Darmin juga tak mau berkomentar. "Tanya saja ke Mensesneg," ujarnya. 

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia diketahui telah mengambil langkah untuk membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sesuai Undang-undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Lembaga ini, nantinya akan mengurusi pembuatan sertifikasi halal.

Selama ini, pemberian kewenangan sertifikasi halal sepenuhnya ada di tangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan bukan di Kementerian Agama RI. Adanya lembaga tersebut sontak memunculkan isu bahwa kewenangan pemberian sertifikat halal tak lagi dilakukan oleh MUI, tetapi diambil alih oleh Kementerian Agama RI.

Kepala BPJPH Kementerian Agama RI Sukoso menepis hal itu. Ia menyatakan bahwa kewenangan sertifikasi halal sampai saat ini masih berada di tangan MUI. Hanya saja, jika RPP tentang Jaminan Produk Halal disahkan, nantinya sertifikasi halal tersebut akan menjadi kewenangan BPJPH. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya