Maret 2019, BEI Berlakukan Sistem Auto Reject Transaksi Waran

Bursa Efek Indonesia.
Sumber :
  • VIVA/Fikri Halim

VIVA – Dalam upaya mengatur perdagangan waran atau produk kontrak yang biasanya menyertai penerbitan saham, PT Bursa Efek Indonesia rencananya menerapkan sistem auto rejection atau penolakan transaksi secara otomatis bagi perdagangan waran.

img_title Purbaya Pede BUMN Khusus Ekspor DSI Jadi Sentimen Positif ke Bursa Saham RI

Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Kristian S. Manullang menjelaskan, nantinya setelah sistem itu dijalankan pihaknya, maka hal itu akan berfungsi untuk menolak perdagangan waran ketika ada transaksi waran yang lebih tinggi daripada harga sahamnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jadi dengan (sistem) auto reject itu, kalau harganya lebih tinggi dari pada harga underlying-nya dan kalau order-nya lebih tinggi, itu akan langsung ditolak oleh sistem," kata Kristian di Gedung BEI, Jakarta, Kamis 21 Februari 2019.

img_title Harga Minyak Nyaris US$120 per Barel, Lonjakan Terbesar Hampir 40 Tahun

Kristian menjelaskan, sebenarnya aturan dari pihak BEI yang mengakomodir ketentuan mengenai auto reject ini, sudah termaktub dalam peraturan Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

Meski demikian, Kristian memastikan bahwa pihak BEI baru akan membuat sistemnya, dan akan mulai diterapkan sekitar Maret 2019 mendatang.

img_title Hasto PDIP soal Petinggi OJK-BEI Mundur: Ini Satu Keteladanan Baru

"Jadi sistemnya harus disesuaikan, dan tentunya juga harus dites kepada anggota bursa," ujarnya.

Diketahui, waran adalah produk kontrak yang biasanya menyertai penerbitan saham, di mana nantinya setiap pemilik waran bisa menukarkannya dengan saham pada saat jatuh tempo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada saat waran dibeli, biasanya harga kontrak sudah ditetapkan, dan jatuh tempo saat pemilik waran mengeksekusi pembelian saham sebagai underlying. Saat jatuh tempo, biasanya harga saham di pasar akan lebih tinggi dari waran.

Waran juga bisa diperdagangkan di pasar dan berfluktuasi, di mana biasanya harga waran selalu di bawah harga sahamnya. Namun pada kenyataannya, akhir-akhir ini terdapat sejumlah harga waran yang justru lebih tinggi dari harga sahamnya.

Gedung IDX, Indonesia Stock Exchange (Bursa Efek Indonesia).

OJK Terbitkan Aturan Demutualisasi BEI, POJK 13/2026 Larang Pemegang Saham Kuasai Lebih dari 50%

OJK menerbitkan POJK 13/2026 tentang pemegang saham Bursa Efek. Aturan ini membuka jalan demutualisasi dan melarang satu pihak menguasai lebih dari 50% saham Bursa Efek.

img_title
VIVA.co.id
21 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut