Komisi XI Bakal Jembatani Sengketa J Trust Invesment dengan Nasabah
VIVA – Sengketa antara PT J Trust Investment Indonesia dengan nasabahnya terkait restrukturisasi utang terus bergulir. Komisi XI DPR pun akan mengadakan pertemuan dengan keduanya untuk menyelesaikan masalah ini.
Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno menyatakan, pihaknya akan mengkaji tata pelaksana perusahaan asing yang melakukan bisnisnya di Indonesia. Agar bisa dipastikan tidak melanggar aturan.
Demikian ditegaskan politikus PDIP ini merespons munculnya keluhan nasabah J Trust Investment terkait pelaksanaan restrukturisasi utang yang disepakati.
“Kami akan mengkaji tata pelaksanaan yang dilakukan J Trust kepada para nasabahnya,” kata Hendrawan dikutip Sabut 2 Maret 2019 dari keterangan resminya.
Karena masih masa reses menurut Hendrawan, pihaknya masih menunggu aduan resmi dari para nasabah J Trust Investment mengenai dugaan ini. Untuk selanjutnya melihat duduk perkara persoalan yang dihadapi.
Menurutnya, hal ini penting agar tidak menimbulkan kerancuan berkepanjangan. Karena itu seluruh pihak terkait masalah ini akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Semua nanti kita lihat. Bagaimana duduk perkaranya, apakah sesuai dengan peraturan dan regulasi yang ada,” kata Hendrawan.
Sebelumnya, nasabah J Trust Investment Indonesia Priscillia Georgia melalui kuasa hukumnya Syahrul Arubusman mengungkapkan kasus sengketa yang dialaminya.
Utang Pricillia di Bank Mutiara pada 2011 yang telah berubah menjadi Bank J Trust, direstrukturisasi ke J Trust Investment Indonesia yang notabennya masih satu grup perusahaan.
Awalnya saat di Bank Mutiara, utang Kredit Pemilikan Rumah senilai Rp1,8 miliar tersebut telah ditetapkan dengan pembayaran cicilan Rp21 juta per bulan. Dalam perjalanannya, Pricillia pun mengaku sembat mengalami kesulitan untuk membayar cicilan tersebut, sehingga kreditnya macet.
Namun, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, Pricillia mengaku sudah ada kesepakatan restrukturisasi utang pihaknya dengan Bank Mutiara. Tidak lama kemudian utang tersebut dialihkan lah ke PT J Trust Investment.
Sengketa muncul, ketika pihak manajemen J Trust Investment secara sepihak datang dan meminta pengosongan rumah dengan kompensasi mendapatkan uang kerahiman sebesar Rp50 juta. Hal tersebut dinilai melanggar aturan, karena sebelumnya telah ada kesepakatan restrukturisasi utang pada saat J Trust masih Bank Mutiara.
J Trust Investment Indonesia pun telah melakukan permohonan penetapan sita eksekusi kepada Pengadilan Negeri Cibinong, yang kemudian disusul dengan penetapan sita dengan nomor 09/Pen.Pdt/Sita.Eks.Akte/2018.PN.Cbi. Saat ini proses banding dari Pricillia pun sedang dilakukan.
Penyitaan tersebut pun sangat disayangkan, sebab Priscillia telah beritikad baik untuk menyelesaikan persoalan dengan cara membayar tunai utang tersebut sebagian dan mencicil sebagiannya lagi.