Pembatasan Anak Usaha Maskapai Lebih Baik Dibanding Undang Asing

Pesawat Garuda Indonesia.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Pengamat penerbangan dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Suharto Abdul Majid, menilai, rencana pemerintah mengundang maskapai asing untuk beroperasi di rute penerbangan domestik merupakan langkah yang baik demi menekan harga tiket pesawat.

img_title AS Bakal Tutup Akses Pendaratan Maskapai Penerbangan Iran, Pengisian BBM hingga Penjualan Tiket

Itu karena, dengan banyaknya pemain di industri tersebut bisa membuat persaingan usaha semakin sehat dan tarif tiket yang terbentuk juga akan semakin sesuai dengan mekanisme pasarnya. Selain itu, maskapai asing pada dasarnya telah ada di rute domestik, yakni AirAsia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saya kira itu idenya oke-oke saja dan dimungkinkan, AirAsia kan asing. Itu bagian kompetisi, dibolehkan, cuma persoalannya masuk ke asas cabotage," kata Suharto ditemui di Artotel Wahid Hasyim, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2019.

img_title 5 Maskapai Penerbangan Teraman di Dunia 2026 Versi AirlineRatings

Meski begitu, dia mengingatkan supaya peranan asing tersebut tidak mendominasi di industri penerbangan domestik, penguatan asas cabotage perlu dilakukan. Asas cabotage itu pada dasarnya sudah dikukuhkan dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

"Pengalaman dahulu ada ketakutan maskapai asing yang beroperasi di domestik memakan kue domestik. Makanya, waduh ini lebih baik kita tuan di rumah sendiri," tutur dia.

img_title Gandeng Semua Stakeholder, INACA Usung Penerbangan Hijau Berkelanjutan

Untuk itu, Suharto menganggap, ketimbang mengundang maskapai asing membuka rute penerbangan domestik di Indonesia, pemerintah sebaiknya mengatur secara kuat kepemilikan anak usaha dalam satu perusahaan induk di industri penerbangan yang selama ini terlalu longgar.

"Pemerintah berani enggak batasi bahwa kepemilikan (anak) perusahaan itu maksimal dua. Kenyataannya kan Garuda Indonesia punya empat, Lion Air punya empat. Jadi delapan, ini milik dua perusahaan, bisa jadi monopoli nanti, seolah-olah dia punya spesifikasi ini anak usaha untuk penerbangan tertentu," ungkap dia.

Maskapai Penerbangan Pelita Air

Hakim MK Soroti Ganti Rugi Delay Pesawat Rp300 Ribu, Desak Pemerintah Perketat Pengawasan Maskapai

Hakim MK Saldi Isra pertanyakan pengawasan pemerintah terhadap maskapai dan menilai kompensasi keterlambatan pesawat Rp300 ribu tidak sebanding dengan kerugian penumpang

img_title
VIVA.co.id
5 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut