Menhub Ingin Pengembangan Pelabuhan Marunda Terus Berjalan

Ilustrasi bongkar muat di pelabuhan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dewi Fajriani

VIVA – Terbengkalainya pengembangan Pelabuhan Marunda di Jakarta Utara menjadi sorotan pemerintah. Masalah internal antara pengelola dan pemegang saham dinilai harus segera mendapat titik temu.

img_title Dijemput 2 Orang, Pemuda Tanjung Priok Tewas 3 Hari Kemudian! 1 Orang Ditangkap, 1 Lagi Buron

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, menginginkan proses pembangunan Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara, terus berjalan. Upaya itu diharapkan pada akhirnya dapat menopang kegiatan kepelabuhan di Pelabuhan Tanjung Priok.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dikutip Rabu 19 Juni 2019, dari keterangan resminya, Budi menilai, keberadaan Pelabuhan Marunda penting karena melayani bongkar muat produk curah seperti batu bara dan komoditas lainnya. Kegiatan itu jelas mengurangi padatnya beban bongkar muat yang ada di Tanjung Priok saat ini.

img_title Pria Bawa 30 Butir Ekstasi Diringkus di Tanjung Priok Jakut

"Ini dapat mengurangi tekanan terhadap Tanjung Priok. Harapan saya tetap berjalan, supaya tidak ada stagnan," ujar Budi di Jakarta.

Menurut Budi, agar pengembangan pelabuhan itu tidak stagnan, perlu adanya rekonsiliasi antara pemegang saham yang saat ini. Hal itu penting apalagi pihak-pihak terkait sedang dalam proses peradilan saat ini. 

img_title Riwayat Kasus Narkoba di Kampung Bahari, Disebut Jadi 'Sarang' Sejak 2013

"Pelabuhan tetap berjalan, kami nunggu keputusan dari pengadilan saja. Harapan saya ada rekonsiliasi di antara mereka, ada take and give," ucap Budi. 

Pelabuhan Marunda saat ini dioperasikan oleh PT Karya Citra Nusantara (KCN). Perusahaan itu merupakan anak perusahaan dari PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dan PT Karya Tekhnik Utama (KTU).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada 2012, KBN meminta revisi komposisi saham yang akhirnya disepakati menjadi 50-50 persen, dari sebelumnya KBN 15 persen dan KCN 85 persen. Namun, KBN tak juga menyetor modal tambahan hingga batas waktu yang ditentukan.

Kejadian setelahnya, KBN malah tetap menganggap memiliki saham 50 persen di KCN. Tak hanya itu, KBN juga mengirimkan surat penghentian pembangunan Pelabuhan Marunda kepada KCN dan berlanjut pada gugatan perdata ke pengadilan untuk membatalkan konsesi.

Anak buah kapal (ABK) diduga dianiaya

18 Orang Jadi Tersangka Kasus ABK Diinjak Hingga Dipukuli, Polisi Beri Sinyal Tersangka TPPO Menyusul

Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap empat ABK KM Maulana 23 yang videonya sempat viral terus bergulir. Hal itu dipastikan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

img_title
VIVA.co.id
11 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut