Lembaga Keuangan di Aceh Wajib Syariah pada 2021

Simpang Lima Banda Aceh
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Dani Randi (Aceh)

VIVA – Akhir 2018, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh mengesahkan Qanun (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Di mana, dalam peraturan itu bank konvensional dan lembaga jasa keuangan lainnya di Aceh harus menyesuaikan dan beralih ke syariah.

img_title Aset BSN Meroket di Atas 2.000 Persen Tembus Rp73 Triliun, Laba Bersih Naik 313,85 Persen

Ketua Panitia Khusus (Pansus) rancangan Qanun LKS, Jamaluddin T Muku, menyebutkan, dalam keputusan itu, lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib menyesuaikan diri. Hal itu paling lambat tiga tahun sejak Qanun ini diundangkan akhir November 2018.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, peraturan pelaksanaan Qanun ini harus ditetapkan paling lama satu tahun terhitung sejak diundangkan. Untuk itu, diberikan kesempatan bagi bank konvensional guna beralih ke syariah.

img_title Transformasi Digital Angkat Prospek Bank Syariah

“Sesuai Qanun diberikan kesempatan (beralih ke syariah) tiga tahun,” kata Jamaluddin kepada VIVA, Kamis, 27 Juni 2019.

Sementara itu, lembaga keuangan konvensional tidak akan diminta tutup, melainkan menyesuaikan. Akan tetapi, Qanun LKS akan mengatur masyarakat agar bertransaksi keuangan sesuai syariat Islam.

img_title Pinjam Uang di Bank Syariah Termasuk Riba? Ini Penjelasan Buya Yahya

“Tahun 2021 (harus syariah),” sebutnya.

Pendirian lembaga keuangan syariah ini dirasakan mendesak sebagai tindak lanjut pelaksanaan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Syariat Islam. 

Kehadiran LKS di Aceh, dirasakan sudah sangat mendesak karena hal tersebut merupakan satu pilar pelaksanaan syariat Islam di bidang Mu’amalah. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Jamaluddin, kondisi tersebut ditambah lagi dengan banyaknya modal pihak ketiga yang masuk ke Aceh. Di mana dalam operasionalnya tidak dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah.

Dalam Qanun LKS pasal 6 disebutkan bahwa berlaku untuk setiap orang yang beragama Islam bertempat tinggal di Aceh atau badan hukum yang melakukan transaksi keuangan di Aceh, wajib menundukkan diri pada Qanun ini. Sementara itu, setiap orang bukan Islam melakukan transaksi di Aceh juga dapat menundukkan diri pada Qanun ini.

Pemberangkatan perdana jemaah calon haji Embarkasi Surabaya

BPKH Bidik Dana Rp80 Triliun di Bank Syariah, Cicilan Haji Diusulkan Masuk Ekosistem Pengelolaan

BPKH mengusulkan dana setoran cicilan haji masuk ke dalam ekosistem pengelolaan sehingga dana yang dikelola berpotensi untuk naik menjadi Rp260 triliun.

img_title
VIVA.co.id
12 Juni 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut