KPK Bantah Halangi Pengembangan Blok Migas Masela

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK membantah menghalang-halangi proyek Rencana Pengembangan atau Plan of Development (POD) Lapangan Abadi, Blok Masela, Maluku. 

img_title Pemerintah Didorong Cermati Pelaksanaan Participating Interest 10 Persen di Pengelolaan Blok Tangguh

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan, mengatakan pemerintah masih menunggu keterlibatan KPK untuk mengawasi proyek Rencana POD Blok Masela demi mencegah terjadinya korupsi. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Semula pemerintah dijadwalkan meneken PoD Blok Masela pada Juni 2019. Padahal, pemerintah dan kontraktor Blok Masela, Inpex Corporation dan Shell Indonesia, telah menyepakati besaran nilai investasi dan kondisi finansial untuk proyek tersebut.

img_title Prabowo Beri Ultimatum ke Jepang soal Blok Masela: Mau Lanjut atau Kami Serahkan ke Perusahaan Lain

"Ini terkait dengan Blok Masela, saya ingin meluruskan beberapa hal. Pertama keliru kalau ada pihak yang mengatakan seolah-olah penanganan atau proses lebih lanjut dari Blok Masela ini tergantung pada KPK. Kami pastikan itu keliru," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi awak media, Senin 15 Juli 2019.

Febri menegaskan yang dilakukan pihaknya yakni mengundang Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) untuk melihat dan mendengar lebih lanjut bagaimana sebenarnya pengelolaan dan keberlanjutan dari blok Masela ini. 

img_title Gas Abadi Blok Masela Diprioritaskan untuk Dalam Negeri, 60 Persen Pasok Industri dan Energi Nasional

Ini, lanjut dia, dilakukan KPK karena nilai kandungan dan nilai potensi penerimaan negara dari blok di Laut Arafuru tersebut sangat besar mencapai ratusan triliun rupiah. 

"Sehingga KPK merasa penting untuk lakukan beberapa upaya-upaya kajian dan juga pencegahan dalam konteks ini," kata Febri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, Febri mengingatkan setiap pihak tak memandang langkah ini sebagai upaya menghalangi penandatanganan POD Blok Masela. Sebab, tekan Febri, KPK tidak memiliki porsi dan kewenangan menyetujui atau menolak penandatanganan POD tersebut.

"Jadi jangan sampai kemudian ada pihak-pihak tertentu yang mengatakan penandatanganan belum bisa dilakukan karena KPK belum setuju. Bukan porsi KPK untuk katakan setuju atau tidak setuju dalam konteks ini, tapi posisi KPK, jika ada temuan-temuan maka kami akan sampaikan agar upaya-upaya yang baik kebijakan-kebijakan yang baik dilakukan benar-benar tidak disimpangi oleh pihak-pihak tertentu dan agar itu bisa dimanfaatkan oleh masyarakat atau khalayak ramai secara maksimal itu yang menjadi poin dari KPK," ujar Febri. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut