Perdagangan Emas Digital Ditegaskan Harus Izin Bappebti

Emas batangan
Sumber :
  • CNBC

VIVA – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Februari lalu, menerbitkan peraturan No.4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.

img_title Bahlil Ungkap 5 IUP Memiliki Cadangan Rp5.400 Triliun: Ada di NTB, Juga Papua

Peraturan ini akan menjadi landasan operasional penyelenggaraan pasar fisik emas digital di bursa berjangka. Beberapa perusahaan sudah menyiapkan syarat-syarat untuk mendaftar. Salah satunya PT Tamasia Global Sharia dan aplikasi e-emas. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu PT Pegadaian mengungkapkan tak perlu mendaftarkan diri. Sebab, mereka tidak melakukan penjualan emas karena bisnis itu dilakukan oleh anak usahanya, PT Galeri 24. Pegadaian pun berada di bawah pengawasan OJK, bukan Bappebti. 

img_title Harga Emas Antam Hari Ini Rp 2,540 Juta per Gram, Buyback Rp 2,355 Juta

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Tobing menjelaskan, kegiatan usaha pegadaian berbeda dengan kegiatan penyelenggara pasar emas digital. 

"Jika melakukan kegiatan pergadaian, maka izin dan pengawasan oleh OJK," ujar Tongam dikutip dari keterangannya, Kamis 25 Juli 2019.

img_title Satgas PKH Cabut Izin Tambang Emas Ilegal di Nabire Papua, 3.500 Hektare Kembali ke Negara

Tongam pun mengaku belum mengetahui apakah artinya PT Galeri 24 wajib untuk mendaftar ke Bappebti. Tetapi, usaha bisnis emas secara digital ditegaskan harus mengikuti aturan yang berlaku. 

"Yang pasti, izin dan pengawasan pelaku pasar emas digital pada bursa berjangka ada di Bappebti," ungkapnya 

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian R Swasono Amoeng Widodo mengatakan bahwa sesuai Pasal 13 POJK No. 31 Tahun 2016 bahwa lini bisnis yang boleh dilakukan oleh usaha Pegadaian adalah pemberian pinjaman gadai, fidusia, penitipan barang berharga, dan jasa taksiran. 

Selain itu Usaha Pergadaian diperbolehkan melakukan bisnis jasa berdasar sistem komisi (fee based income) dan usaha lain yang mendapat persetujuan OJK. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Sebelumnya Pegadaian menetapkan tiga lini bisnis utama yakni bisnis pembiayaan, bisnis emas, dan jasa lainnya. Sejak 2018 PT Pegadaian mendirikan perusahaan anak PT Galeri 24. Bisnis utama perusahaan anak ini adalah melakukan jual-beli emas baik berupa logam mulia emas batangan maupun perhiasan," ujar Amoeng dikutip dari keterangan resminya. 

Namun hingga saat ini, PT Galeri 24 belum juga mendaftar ke Bappebti. Hal tersebut dikatakan karena bisnis anak usaha Pegadaian tersebut belum masuk ke bursa berjangka. 

Polisi mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator yang sebelumnya ditemukan dari lokasi penambangan emas ilegal

Diduga Danai Tambang Emas Ilegal di Aceh, Seorang Pria Akhirnya Ditahan Polisi

Seorang pria berinisial UT ditahan Satreskrim Polres Nagan Raya, Polda Aceh, terkait dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin di Desa Tuwi Meulesong, Nagan Raya.

img_title
VIVA.co.id
24 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut