Orori Indonesia Urus Izin Dagang Emas Secara Digital di Bappepti

Konsumen menunjukkan emas batangan yang dibelinya di Butik Emas Logam Mulia, Gedung Aneka Tambang, Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau biasa disingkat Bappebti, telah mengeluarkan peraturan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka. 

Harga Emas Hari Ini 31 Oktober 2024: Global dan Antam Meroket Tembus Rekor Tertinggi

Perusahaan-perusahaan yang bergerak di bisnis penjualan emas digital pun tengah mempersiapkan persyaratan untuk mengurus perizinan untuk menaati ketentuan tersebut. Sebab, aturan itu menjadi landasan operasional penyelenggaraan pasar fisik emas digital di bursa berjangka.

Salah satu perusahaan yang berdagang perhiasan secara digital PT Orori Indonesia pun mengakui hal tersebut. Berkas persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus izin ke Bapebti sedang dipersiapkan. 

Harga Emas Hari Ini 30 Oktober 2024: Global dan Antam Kompak Pecahkan Rekor

"Sebagaimana telah diarahkan oleh Bappebti, kami tengah melengkapi seluruh berkas persyaratan yang diperlukan," ungkap Founder Orori dan e-mas, George B. Sumantri di Jakarta, dikutip dari keterangannya Kamis 1 Agustus 2019. 

Menurut George, proses pengurusan perizinan sedang berlangsung melalui Jakarta Futures Exchange (JFX) dan akan berlanjut dengan PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI). Dia pun meyakini dengan aturan itu transaksi emas ke depannya secara digital bisa lebih diminati. 

MA Diminta Batalkan Putusan Perdata Kasus Emas Antam, Ini Alasannya

"Diharapkan seluruh proses ini dapat berjalan lancar sehingga memberikan pilihan investasi yang aman untuk masyarakat," harap dia. 

Orori sendiri diketahui merupakan reseller penjualan emas PT Aneka Tambang Tbk. Sebelumnya, perusahaan perdagangan emas digital lainnya, PT Tamasia Global Sharia, juga menyatakan tengah mengurus segala persyaratan untuk mendaftar ke Bappebti. Perusahaan perdangangan emas digital lainnya bisa segera mendaftarkan kegiatanya di Bappebti. 

Untuk diketahui, persyaratan modal ada batasan waktunya. Sampai 8 Februari 2022, modal harus Rp20 miliar, dengan saldo modal akhir minimal Rp16 miliar, atau dua pertiga dari nilai pengelolaan emas pelanggan. 

Kemudian, terhitung 9 Februari 2022, modal harus mencapai Rp100 miliar, dengan saldo modal akhir minimal Rp80 miliar atau per tiga dari nilai emas milik pelanggan.

Barang Bukti Hampir 1 Triliun dan Emas 51 kg Emas dari Makelar Kasus Zarof Ricar

Usut Dugaan Makelar Kasus di MA, Kejagung Dalami Perkara yang Pernah Ditangani Zarof Ricar

Kejaksaan Agung mengklaim bakal mengusut tuntas soal dugaan makelar kasus (markus) di Mahkamah Agung. Apalagi, Kejaksaan telah menangkap Zarof Ricar dan mendapati bukti p

img_title
VIVA.co.id
31 Oktober 2024