Ternyata Ini Penyebab Jiwasraya Rugi Besar, Hasil Temuan BPK

Kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda Jakarta
Sumber :
  • FOTO ANTARA/Galih Pradipta

VIVA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membenarkan bahwa PT Asuransi Jiwasraya (AJS) melakukan investasi pada saham-sama berkualitas rendah tidak likuid atau merupakan saham-saham gorengan. Pihak manajemen Jiwasraya pun diduga turut terlibat aktif dalam aktivitas tersebut.

img_title Bos BEI Siapkan Strategi Baru untuk Menghukum Saham Gorengan, Investigasi akan Dibuka ke Publik

Ketua BPK, Agung Firman Sampurna menjelaskan temuan itu diperoleh berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan BPK dalam kurun waktu 2010 sampai dengan 2019, atas PT AJS yaitu Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) pada 2016 dan Pemeriksaan Investigatif Pendahuluan pada 2018.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam PDTT 2016, BPK mengungkap 16 temuan terkait dengan pengelolaan bisnis, investasi, pendapatan dan biaya operasional Jiwasraya 2014 sampai dengan 2015. Temuan tersebut antara lain, investasi pada saham TRIO, SUGI, dan LCGP pada 2014 dan 2015 tidak didukung oleh kajian usulan penempatan saham yang memadai.

img_title Anggota VI BPK Fathan Subchi Meninggal Dunia saat Tugas di Moskow

Kemudian, PT AJS berpotensi menghadapi risiko gagal bayar atas transaksi investasi pembelian Medium Term Note PT Hanson Internasional dan PT AJS kurang optimal dalam mengawasi reksadana yang dimiliki dan terdapat penempatan saham secara tidak langsung di satu perusahaan yang berkinerja kurang baik.

"Jadi ini sudah dideteksi semenjak tahun 2016," kata dia saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu, 8 Januari 2019.

img_title KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah Usai Geledah Kantor BPK Jateng

Menindaklanjuti PDTT pada 2016 lanjut dia, BPK melakukan pemeriksaan investigasi pendahuluan yang dimulai pada 2018, hasil pemeriksaan investigasi menunjukkan adanya penyimpangan-penyimpangan yang berindikasi fraud, atau kecurangan, dalam pengelolaan saving plan dan investasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari hasil pemeriksaan tersebut BPK menyimpulkan terjadi penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengumpulan dana dari produk Saving Plan maupun penempatan investasi dalam bentuk saham dan reksadana yang mengakibatkan adanya kerugian negara.

"Namun nilai kerugian negara yang nyata dan pasti baru dapat ditentukan setelah BPK melakukan pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara," tuturnya.

Ilustrasi - aktivitas pertambangan di kawasan hutan.

DPR hingga Guru Besar IPB Desak BPK Evaluasi WTP Kemenhut, Soroti Potensi Denda Tambang Rp104,43 Triliun

DPR dan Guru Besar IPB mendesak BPK mengevaluasi opini WTP Kemenhut di tengah sorotan potensi denda administratif tambang di kawasan hutan senilai Rp104,43 triliun.

img_title
VIVA.co.id
28 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut