Dana BOS Dicairkan, Begini Skema Penyalurannya
- U-Report
VIVA – Kementerian Keuangan telah menyalurkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahap I Gelombang I sebesar Rp9,8 triliun, untuk 136.579 sekolah. Pencairan dana ini sudah menggunakan skema terbaru, yaitu langsung ke sekolah.Â
Plt. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti mengatakan, percepatan ini adalah tindak lanjut dari komitmen Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Menteri Dalam Negeri, setelah konferensi pers bersama pada Senin 10 Februari pekan lalu.
"Penyaluran ini lebih cepat dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yang rata-rata baru masuk ke rekening sekolah pada Maret dan April," kata Nufransa dalam keterangan tertulisnya, Senin 17 Februari 2020 dilansir dari VIVAnews.
Selain itu, salah satu perubahan mekanisme yang memudahkan percepatan atas penyaluran Dana BOS kali ini, adalah perubahan mekanisme penyaluran yang disalurkan secara langsung dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Sekolah.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 9/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik.
PMK tersebut memberikan keleluasaan fiskal bagi sekolah dalam mendukung konsep "Merdeka Belajar", melalui perubahan periode penyaluran dan besaran penyaluran.
Di samping itu, penyaluran Dana BOS lebih akurat karena rekomendasi penyaluran berdasarkan hasil inputan sekolah sendiri, melalui Aplikasi Dana BOS yang disediakan oleh Kemendikbud.
"Dengan proses penyaluran lebih cepat ke rekening sekolah, kegiatan operasional mengajar dapat dilaksanakan dan didanai lebih cepat. Sekolah juga dapat lebih cepat dalam menyampaikan laporan tanpa menunggu sekolah lain, meskipun dalam wilayah yang sama," kata Nufransa.
"Penyaluran langsung ke rekening sekolah tetap ditatausahakan dalam APBD Provinsi/Kabupaten/Kota, sehingga sisi akuntabilitas tetap terjaga," ujarnya.
Hanya tiga tahap
Diketahui, alokasi Dana BOS Reguler Tahap I ini adalah sebesar 30 persen, untuk masing-masing sekolah yang telah mendapatkan rekomendasi dari Mendikbud.
Mengenai skema penyalurannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan perubahannya, yaitu hanya menjadi tiga tahap dari sebelumnya empat tahap. Pada skema baru ini besaran tahap I adalah 30 persen, tahap II 40 persen, dan tahap III sebesar 30 persen.