Persyaratan Dapat Rumah Murah Dipermudah

Presiden Joko Widodo saat meninjau rumah murah layak huni beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • Fikri Halim/VIVA.co.id

VIVA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mempermudah akses kepemilikan rumah layak huni dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui sejumlah program bantuan pembiayaan perumahan. Salah satunya, melalui program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT). Kementerian PUPR sedang memproses tambahan anggaran BP2BT untuk dapat membangun 7.500 unit rumah murah pada 2019.

img_title 10 Ide Base Minecraft Survival yang Bikin Petualangan Makin Seru, dari Rumah Gua hingga Pulau Jamur

Wakil Menteri PUPR John Wempi Wetipo mengatakan, dalam mendorong percepatan penyaluran dana bantuan pembiayaan tersebut, Kementerian PUPR memberikan pelonggaran pada persyaratan Program BP2BT dengan menerbitkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 13/PRT/M/2019 tentang Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Beberapa poin pada peraturan tersebut dilakukan perubahan ketentuan, misalnya pertama persyaratan uang muka yang semula minimal lima persen menjadi satu persen. Kedua persyaratan lama menabung pada sistem perbankan dari semula minimal enam bulan menjadi tiga bulan," kata John seperti dikutip dari keterangan tertulis, Minggu, 17 November 2019.

img_title Anggota TNI AL Diduga Bunuh Istri di Mataram, Danlanal Ungkap Motifnya

Kelonggaran persyaratan ketiga, lanjut dia, adalah perpanjangan masa berlaku Surat Keputusan Penerima Manfaat BP2BT ditambah dari semula 20 hari menjadi 30 hari. Terakhir, relaksasi persyaratan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum akad kredit menjadi surat pernyataan kelaikan fungsi bangunan rumah dari pengkaji teknis, pengawas konstruksi, atau manajemen konstruksi.

Kementerian PUPR juga telah menerbitkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1013/KPTS/M/2019 tentang batasan lebar kaveling rumah sejahtera tapak yang diperoleh melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi dan lebar kavling rumah tapak umum yang diperoleh melalui Program BP2BT.

img_title AC Inverter vs AC Biasa, Apa Perbedaan Teknologi Pendinginnya dan Dampaknya pada Listrik?

Aturan tersebut menetapkan relaksasi ketentuan lebar kaveling dari semula minimal 6 meter menjadi paling rendah 5 meter untuk site plan yang telah disetujui Pemerintah Daerah paling lambat 1 Oktober 2019.

"Oleh karena itu, saya berharap kerja sama mitra pengembang dan bank pelaksana agar dapat mengimplementasikan perubahan secara cepat dan tepat pada waktu  yang tersisa tahun 2019 ini," ujar John. (ren)

Ilustrasi Feng Shui

Daftar Barang di Rumah yang Dipercaya Bawa Energi Negatif Menurut Feng Shui, Nomor 4 Sering Diabaikan

Dalam Feng Shui, kondisi dan penataan benda di rumah dipercaya memiliki kaitan dengan keseimbangan energi. Barang-barang tertentu dianggap hambat aliran energi positif.

img_title
VIVA.co.id
31 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut