Begini Protokol New Normal di SPBU

VIVA – Untuk menghadapi era new normal, PT Pertamina menyiapkan protokol atau Standar Operasional Prosedur (SOP) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Protokol new normal ini berlaku untuk pekerja, pelanggan, pemasok maupun mitra selama operasional di SPBU.  

img_title Anggota DPR Minta Distribusi BBM di Bali Harus Terpenuhi Agar Tak Ganggu Sektor Pariwisata

Vice President Corporate Communication Pertamina, Fajriyah Usman, mengatakan, protokol new normal di SPBU ini adalah penyempurnaan dari protokol antisipasi Covid-19 yang selama ini telah dijalankan di seluruh SPBU Pertamina. Protokol tersebut di antaranya diterapkan kepada petugas SPBU seperti kewajiban penggunaan masker dan sarung tangan serta pengecekan suhu badan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, dilakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan secara rutin mulai dari dispenser BBM hingga fasilitas toilet dan musala yang ada di SPBU.

img_title Sinergi Pemerintah dan Pertamina Percepat Pemulihan Distribusi BBM di Bali

"Kami juga menerapkan kewajiban untuk menjaga jarak aman baik antara petugas SPBU dengan pelanggan maupun antarpelanggan. Selain itu, kami juga memberikan tambahan vitamin kepada petugas SPBU untuk meningkatkan daya tahan tubuh dan menjaga kesehatannya," kata Fajriyah dalam keterangan tertulis, Rabu 3 Juni 2020.

Lantas, bagaimana dengan SOP new normal pengisian BBM di SPBU?

img_title Menteri HAM Keliling SPBU di Bali, Natalius Pigai: Distribusi Aman

Fajriyah mengatakan, untuk pelayanan pengisian BBM juga dilakukan beberapa pembaruan, di antaranya terkait dengan jarak aman. Khusus untuk pelanggan kendaraan roda dua, nantinya diwajibkan turun dari motor dan berdiri di samping motor yang berseberangan dengan posisi operator. 

Sementara itu, untuk pelanggan roda empat, akan direkomendasikan untuk tetap berada di dalam mobil atau apabila diperlukan keluar dari mobil, maka diwajibkan berdiri di sisi mobil sambil menjaga jarak aman minimal 1 meter dengan petugas SPBU. Pelanggan juga dianjurkan untuk tetap menggunakan masker sesuai dengan ketentuan pemerintah. 

Untuk mempermudah transaksi pembayaran dan mengurangi risiko terpapar virus Covid-19 melalui perpindahan uang antara pelanggan dan petugas SPBU, Pertamina akan merekomendasikan pembayaran secara cashless melalui aplikasi MyPertamina. 

"Untuk transaksi pembayaran secara tunai, maka dianjurkan menggunakan uang pas sesuai nilai transaksi dan petugas SPBU maupun pelanggan harus tetap menjaga jarak minimal 1 meter atau sesuai dengan tanda yang akan disiapkan," ujar Fajriyah. 

Seluruh protokol tersebut akan terus disosialisasikan secara masif kepada lebih dari 7.000 SPBU Pertamina yang tersebar di seluruh Indonesia. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Fajriyah menambahkan, penerapan skema pelayanan New Normal ini sesuai dengan arahan Menteri BUMN melalui surat nomor S-336/MBU/05/2020 pada tanggal 15 Mei 2020 perihal Antisipasi Skenario The New Normal BUMN.

"Pertamina terus mendukung langkah strategis pemerintah dalam menanggulangi pandemic Covid-19. Kami juga melakukan berbagai penyesuaian baik dari aspek manusia maupun teknologi untuk memastikan pelayanan BBM dan LPG kepada masyarakat berjalan lancar dan baik," tutur Fajriyah.

Polisi membongkar dugaan penimbunan BBM Pertalite di Bali.

Libatkan Operator SPBU, Sindikat Penimbun BBM Pertalite di Bali Raup Omzet Rp75 Juta per Bulan

Polisi membongkar dugaan sindikat penimbunan BBM Pertalite di Denpasar, Bali, yang melibatkan operator SPBU. Mereka bisa meraup omzet Rp75 juta per bulan.

img_title
VIVA.co.id
26 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut