Pemerintah Akan Perluas Penempatan Dana ke BPD, Tidak Hanya Himbara

Gedung Kementerian Keuangan.
Sumber :
  • Arrijal Rachman/VIVAnews.com

VIVA – Pemerintah akan memperluas kebijakan penempatan dana di perbankan. Penempatan dana murah itu tidak lagi hanya di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) melainkan hingga Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, mengatakan hal tersebut. Menurutnya, perluasan penempatan dana itu nantinya akan melibatkan banyak bank, tidak lagi hanya empat bank Himbara.

"Penempatan dana jilid kedua tadinya Himbara, ini akan diperluas. Bank-bank yang terlibat akan banyak dan secara spesifik kita melihat BPD," kata Febrio secara virtual, Jumat, 24 Juli 2020.

Febrio mengatakan, perluasan itu akan difokuskan terhadap BPD, karena bank tersebut secara umum sangat berhubungan erat dengan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah-daerah. Upaya itu diharapkan bisa cepat mendorong ekonomi daerah.

Baca juga: Video Aksi Penusukan Imam Masjid di Pekanbaru

Penempatan dana itu, dia melanjutkan, juga akan diiringi dengan kebijakan penjaminan yang lebih kuat. Semakin besar dana yang ditempatkan pemerintah disalurkan ke sektor-sektor yang paling terdampak pandemi COVID-19, maka penjaminannya akan semakin besar. 

"Yang normal itu 60:40, 60 persen risiko dari perbankan di-cover pemerintah. Sedangkan sektor terdampak besar seperti hotel, restoran, tempat wisata dan sektor padat karya, itu kita kasih penjaminan lebih besar, ke arah 80 persen," tuturnya.

Adapun proses pelaksanaan penempatan dana di bank Himbara, yang telah mulai dilakukan pertengahan bulan ini, telah disalurkan perbankan dengan sangat menggembirakan. 

Dilaporkan PDIP ke Bawaslu, Ridwan Kamil Bantah Langgar Kampanye

"Sampai data minggu lalu menunjukkan Rp36 triliun yang tercipta kredit modal kerja baru. Jadi belum satu bulan telah mencapai satu kali. Janji mereka (Himbara) tiga bulan tiga kali lipat, ini makanya on track kami melihat, ini jalannya baik," tutur Febrio. (art)

Siswa Mendapatkan Kartu Jakarta Pintar (KJP)

Jadwal Pencairan KJP Mei dan Juni 2024, Begini Cara Cek Penerima dan Syaratnya

Kartu Jakarta Pintar (KJP) termasuk KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) bulan Mei belum cair, lantas kapan pencairan KJP Mei dan Juni 2024, ini cara ceknya

img_title
VIVA.co.id
5 Juni 2024