Menko Luhut: Indonesia Butuh Investor Asing

Luhut Binsar Pandjaitan di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa 22 Oktober 2019
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/wsj.

VIVA – Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut Indonesia masih membutuhkan investor asing atau tenaga kerja asing . Hal itu menurutnya juga demi transfer teknologi, termasuk dalam bidang tambang.

img_title Luhut: Kepastian Hukum Jadi Prasyarat Pembentukan Family Office

"Transfer teknologi dilakukan, mereka pun bisa mengekstrak kobalt ke low grade nickel ore sehingga enggak perlu impor dari Kongo Afrika. Mereka pun juga mau melakukan recylce baterai. Ini dilakukan B to B," kata Luhut dalam sebuah webinar, Sabtu 25 Juli 2020.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Baca juga: Satgas Waspada Investasi Hentikan Kegiatan Usaha Jouska

img_title Pemangkasan Ekspor Gas ke Singapura Disebut Tak Picu Konflik, Ini Kata Luhut

Luhut memaparkan, sebanyak 500 orang TKA dari China telah berhasil menciptakan sebanyak 5.000 ahli tenaga kerja Indonesia. Sebab, investor asing tersebut juga melakukan transfer teknologi, pelatihan dan kerja sama lain.

"Kita butuh 5 tahun lagi ke depan untuk bisa menjadi mandiri agar bisa menjadi negara maju," ujar Luhut.

img_title Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra Buka Suara Soal Usulan Perubahan Definisi Korupsi

Dia berharap, para TKA China tersebut bisa mendidik para pekerja Indonesia agar bisa dibutuhkan tenaganya. Menurut Luhut, Indonesia saat ini memang kekurangan tenaga kerja lokal yang terampil.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kalian (TKA) harus mendidik tenaga kerja lokal karena kita enggak punya cukup. Di Morowali itu mana bisa cukup. Di Konawe Utara itu mana cukup," kata dia.

Mantan Menko Polhukam ini meyakini, tenaga kerja Indonesia bisa memegang peranan kunci di masa depan. Karena itu dia menegaskan, transfer teknologi adalah bagian penting dalam investasi.

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut Tegaskan Pasal Kerugian Negara Tak Dihapus dari UU Tipikor, Ini 4 Usulan Perubahannya

Luhut menegaskan pasal kerugian negara tetap ada dalam UU Tipikor. DEN mengusulkan empat pembenahan, termasuk Business Judgment Rule dan aturan keuangan BUMN.

img_title
VIVA.co.id
28 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut