Begini Cara BP Tapera Kelola Dana Peserta
- VIVA/M Ali Wafa
"Dengan kebijakan alokasi dana Tapera tersebut memungkinkan pada saat yang sama langsung menyediakan alokasi dana untuk pembiayaan perumahan kepada peserta MBR. Dengan batas individual peserta dengan jumlah nilainya tertentu," tambahnya.
Menurutnya, alokasi untuk pemupukan maupun pemanfaatan itu dilakukan secara dinamis, mempertimbangkan kebutuhan pembiayaan dan kebutuhan untuk menjaga ketersediaan dana dalam jangka panjang yang berkelanjutan.Â
Sementara itu, bagi peserta yang berakhir masa kepesertaannya, sudah disiapkan alokasinya dengan memperhitungkan akumulasi dana simpanan dan hasil pemupukan masing-masing.
Sistem kebijakan alokasi ini, kata Gatut, memastikan bahwa masing-masing kelompok peserta mendapatkan haknya secara wajar dan proporsional. Kontrak investasi dana Tapera pun menjamin bahwa dana simpanan peserta yang dihimpun dicatat dan disimpan pada bank kustodian yang ditunjuk.
Â
Komisioner BP Tapera, Adi Setianto, menambahkan, dalam mengelola dana peserta, BP Tapera bertanggung jawab kepada Komite Tapera yang dipimpin menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan anggotanya terdiri dari menteri keuangan, menteri ketenagakerjaan, ketua dewan komisioner OJK, dan unsur profesional.
Â
Selain itu, institusi yang bekerja sama dengan BP Tapera antara lain manajer investasi, bank kustodian, bank umum yang secara operasional diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara itu, sebagai badan hukum juga dapat diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga sistem pengawasan BP Tapera dilakukan secara berlapis dan menyeluruh.
"Lebih penting lagi adalah pengawasan oleh peserta sendiri atas pengelolaan dananya. Di mana peserta Tapera dapat melihat langsung perkembangan simpanan dan hasil pemupukan melalui akses informasi (mobile app) yang disediakan oleh BP Tapera, sebagai bagian dari haknya sebagai pemilik unit penyertaan investasi," tuturnya. (art)