Dewan Moneter Mau Dibangkitkan Lagi, Ini Pertimbangannya
- VivaNews/ Nur Farida
"Jika dipandang perlu, pemerintah dapat menambah beberapa orang menteri sebagai anggota penasihat kepada Dewan Moneter. Sekretariat Dewan Moneter diselenggarakan oleh Bank Indonesia," tulis ayat 4 dan 5 Pasal 9A.
Dalam pasal 9B ayat 1 disebutkan bahwa Dewan Moneter diketuai oleh Menteri Keuangan. Pasal 9C ayat 1 dan 2 menyebutkan bahwa keputusan Dewan Moneter diambil dengan musyawarah untuk mufakat. Apabila gubernur tidak dapat memufakati hasil musyawarah Dewan Moneter, gubernur dapat mengajukan pendapatnya kepada pemerintah.
Pasal 34 ayat 1 juga menyebutkan bahwa tugas mengawasi bank yang selama ini dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan dialihkan kepada Bank Indonesia. Sementara itu, ayat 2-nya menyatakan pengalihan tugas mengawasi bank sebagaimana dimaksud pada ayat dilaksanakan selambat-lambatnya pada 31 Desember 2023. (art)