Menteri Teten Klaim UU Cipta Kerja Untungkan UMKM, Ini Buktinya
- VIVAnews/Muhammad Prasetya
VIVA – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Teten Masduki mengklaim, Undang-undang Cipta Kerja memberikan sejumlah keuntungan bagi para pengusaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM. Dia meyakini, dengan UU Cipta Kerja ini nantinya kemampuan UMKM untuk menyerap lapangan kerja akan semakin besar.
Baca Juga:Â Soal UU Ciptaker, Demokrat Prediksi Jokowi Tak Akan Tanda Tangan
"Jadi bagi kami ini sangat positif dan saya kira akan memperkuat UMKM dan koperasi di Indonesia," kata Teten dalam telekonferensi, Rabu, 7 Oktober 2020.
Menyangkut masalah perizinan, selama ini proses perizinan bagi UMKM disamaratakan dengan jenis usaha besar sehingga prosesnya menyulitkan. Namun saat ini, Teten memastikan bahwa proses perizinan bagi UMKM telah dipermudah menjadi hanya dalam bentuk pendaftaran saja.
Selain itu, UU Cipta Kerja juga memberikan insentif bagi kemudahan usaha menengah dan besar, yang bermitra dengan usaha mikro. Teten mengakui bahwa Kemitraan antara pelaku UMKM dengan pelaku usaha besar ini memang sengaja didorong oleh pemerintah.
Sebab, dari catatan pengalaman di dalam negeri dan di banyak negara lainnya, terbukti bahwa UMKM yang bisa tumbuh besar adalah UMKM yang bermitra dengan pelaku usaha besar. Di mana, sistem produksinya terintegrasi dengan usaha besar sebagai supplier bahan baku, supplier barang setengah jadi, spare part, dan lain sebagainya.
"Lalu yang paling penting juga yaitu pengelolaan terpadu usaha UMKM melalui sinergi dengan pemangku kepentingan. Saya kira ini akan mempermudah 'one get policy' untuk percepatan pengembangan UMKM," ujarnya.
Kemudian, terdapat insentif fiskal dan pembiayaan untuk pengembangan dan pemberdayaan UMKM, di mana pemerintah juga memprioritaskan penggunaan dana alokasi khusus untuk mendanai kegiatan pengembangan dan pemberdayaan UMKM.Â
Selanjutnya, akan ada pemberian fasilitas layanan bantuan dan perlindungan hukum bagi UMKM, apabila nantinya mereka memiliki masalah hukum dalam bisnisnya.
Prioritas produk atau jasa UMKM dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah nantinya juga akan diprioritaskan. Teten memastikan bahwa akan ada upaya market-driven, di mana belanja pemerintah akan diprioritaskan untuk menyerap produk UMKM.