Menteri Teten Klaim UU Cipta Kerja Untungkan UMKM, Ini Buktinya

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki
Sumber :
  • VIVAnews/Muhammad Prasetya

VIVA – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Teten Masduki mengklaim, Undang-undang Cipta Kerja memberikan sejumlah keuntungan bagi para pengusaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM. Dia meyakini, dengan UU Cipta Kerja ini nantinya kemampuan UMKM untuk menyerap lapangan kerja akan semakin besar.

img_title Airlangga Tegaskan Jam Kerja Tetap 40 Jam, Usulan 45 Jam Pengusaha Ikuti Aturan

Baca Juga: Soal UU Ciptaker, Demokrat Prediksi Jokowi Tak Akan Tanda Tangan

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jadi bagi kami ini sangat positif dan saya kira akan memperkuat UMKM dan koperasi di Indonesia," kata Teten dalam telekonferensi, Rabu, 7 Oktober 2020.

img_title Said Iqbal Minta Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Tak Seperti Omnibus Law: Dibahas Tengah Malam di Hotel

Menyangkut masalah perizinan, selama ini proses perizinan bagi UMKM disamaratakan dengan jenis usaha besar sehingga prosesnya menyulitkan. Namun saat ini, Teten memastikan bahwa proses perizinan bagi UMKM telah dipermudah menjadi hanya dalam bentuk pendaftaran saja.

Selain itu, UU Cipta Kerja juga memberikan insentif bagi kemudahan usaha menengah dan besar, yang bermitra dengan usaha mikro. Teten mengakui bahwa Kemitraan antara pelaku UMKM dengan pelaku usaha besar ini memang sengaja didorong oleh pemerintah.

img_title MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Internet Hangus, Operator Wajib Sediakan Opsi agar Sisa Kuota Tetap Bisa Dipakai

Sebab, dari catatan pengalaman di dalam negeri dan di banyak negara lainnya, terbukti bahwa UMKM yang bisa tumbuh besar adalah UMKM yang bermitra dengan pelaku usaha besar. Di mana, sistem produksinya terintegrasi dengan usaha besar sebagai supplier bahan baku, supplier barang setengah jadi, spare part, dan lain sebagainya.

"Lalu yang paling penting juga yaitu pengelolaan terpadu usaha UMKM melalui sinergi dengan pemangku kepentingan. Saya kira ini akan mempermudah 'one get policy' untuk percepatan pengembangan UMKM," ujarnya.

Kemudian, terdapat insentif fiskal dan pembiayaan untuk pengembangan dan pemberdayaan UMKM, di mana pemerintah juga memprioritaskan penggunaan dana alokasi khusus untuk mendanai kegiatan pengembangan dan pemberdayaan UMKM. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selanjutnya, akan ada pemberian fasilitas layanan bantuan dan perlindungan hukum bagi UMKM, apabila nantinya mereka memiliki masalah hukum dalam bisnisnya.

Prioritas produk atau jasa UMKM dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah nantinya juga akan diprioritaskan. Teten memastikan bahwa akan ada upaya market-driven, di mana belanja pemerintah akan diprioritaskan untuk menyerap produk UMKM.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut