Kelebihan UU Ciptaker dari UU Lama, Ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menekankan pentingnya keberadaan Undang Undang Cipta Kerja bagi para pekerja atau buruh. Itu karena adanya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

img_title Petugas Satpol PP Ribut dengan Pekerja Proyek di Jaksel, Pramono Ungkap Kronologinya!

Baca Juga: UU Cipta Kerja Bentuk Bank Tanah, Rumah Rakyat Miskin Tak Lagi Jauh

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Program itu, dikatakannya, belum pernah diatur dalam Undang Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Padahal, sangat tepat diberikan bagi para pekerja yang kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

img_title Upah Minimum Bakal Naik Jadi Rp8,6 Juta di 2027, tapi Berlaku di Malaysia

"Ini tidak kita jumpai di Undang Undang 13 Tahun 2003," kata Ida saat konferensi pers bersama 12 menteri Kabinet Indonesia Maju secara virtual, Rabu, 7 Oktober 2020.

Dia menilai, ketika pekerja kena PHK, maka yang paling dibutuhkan mereka adalah pesangon atau uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Semua itu ditetapkan pada pasal Pasal 46D.

img_title Mau Resign Demi Gaji Lebih Tinggi? Pikir-pikir Lagi, Keuntungannya Kini Makin Tipis

"Yang paling penting ketika orang di-PHK, yang dibutuhkan akses penempatan pasar kerja yang di-manage pemerintah sehingga dia akan dapat kemudahan memperoleh pekerjaan baru," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ida menekankan, semua ketentuan yang ada di dalam program tersebut, termasuk yang ada di dalam UU Cipta Kerja, khususnya pada Bab IV Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada para pekerja.

"Hal-hal baru ini semua konteksnya memberi perlindungan kepada pekerja dan lebih memastikan itu dengan skema program jaminan kehilangan pekerjaan," papar Ida. (art)

Ilustrasi uang tunai/gaji/pesangon.

Baru Kena PHK, Apakah Masih Bisa Dapat BSU 2026 Rp900 Ribu? Ini Penjelasannya

Pekerja yang baru kena PHK apakah bisa mendapat BSU 2026? Simak rencana bantuan Rp900 ribu, syarat tahun sebelumnya, dan cara cek informasi resmi penerima.

img_title
VIVA.co.id
14 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut