Buruh Tegaskan Bakal Gugat UU Cipta Kerja ke MK

Presiden KSPI, Said Iqbal
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan, penolakan buruh akan disahkannya Undang-undang Cipta Kerja  tidak akan berakhir pada aksi demonstrasi dan mogok nasional saja. Selanjutnya,  KSPI akan mengalihkan konsentrasi ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

img_title Airlangga Tegaskan Jam Kerja Tetap 40 Jam, Usulan 45 Jam Pengusaha Ikuti Aturan

Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya menegaskan, KSPI akan mengajukan gugatan terhadap UU Cipta Kerja ke MK dalam waktu dekat. Langkah selanjutnya yang akan diambil para serikat buruh akan diumumkan secara resmi dalam konferensi pers, Senin, 12 Oktober 2020 mendatang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Baca juga: Produk Alibaba hingga Microsoft Resmi Kena Pajak PPN 10 Persen

img_title Said Iqbal Minta Aturan Jaminan PHK Tak Dihapus di RUU Ketenagakerjaan

"Langkah lebih lanjut yang akan diambil secara konstitusional antara lain membuat gugatan melalui jalur hukum untuk membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja, melanjutkan gerakan aksi secara konstitusional. Serta melakukan kampanye kepada masyarakat nasional maupun internasional tentang alasan mengapa buruh menolak Omnibus Law khususnya klaster ketenagakerjaan," ujar Said dikutip Jumat, 9 Oktober 2020.

Mogok nasional yang dilakukan KSPI dan 32 serikat buruh sebelumnya digelar tanggal 6, 7, dan 8 Oktober 2020. Iqbal menegaskan, para buruh sepakat untuk tidak melanjutkan aksi tersebut.

img_title Said Iqbal Minta Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Tak Seperti Omnibus Law: Dibahas Tengah Malam di Hotel

"Mogok nasional selama 3 hari yang dilakukan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama 32 federasi telah berakhir tanggal 8 Oktober 2020. 

Seperti diketahui, Pemerintah sebelumnya mengecam demo menolak Omnibus Law Cipta Kerja yang berujung ricuh. Pemerintah pun mempersilakan masyarakat yang tidak puas terhadap UU Cipta Kerja mengajukan gugatan ke MK.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, selain berdemonstrasi dengan tertib dan tidak melanggar hukum, ketidakpuasan atas undang-undang tersebut bisa ditempuh dengan cara yang sesuai dengan konstitusi. Sehingga, apa yang menjadi aspirasi buruh dapat diakomodir dengan baik.

"Yaitu dengan menyalurkannya dalam proses pembuatan peraturan pemerintah, Perpres, Permed, Perkada sebagai delegasi perundang-undangan. Bahkan bisa diajukan melalui mekanisme judicial review atau uji materi maupun uji formal ke Mahkamah Konstitusi," kata Mahfud dalam konferensi pers di kantornya kemarin.

Presiden Partai Buruh, Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal

Said Iqbal Sebut UMR 2027 Naik 7,5-9,5 Persen Tak Akan Buat Perusahaan Bangkrut

Said Iqbal mengusulkan upah minimum regional (UMR) 2027 dapat naik 7,5 hingga 9,5 persen, dengan mempertimbangkan kondisi inflasi dan pertumbuhan masing-masing daerah

img_title
VIVA.co.id
13 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut