Kata Rocky Gerung Soal Naskah UU Cipta Kerja

Rocky Gerung (viva.co.id)
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Pengamat politik Rocky Gerung merespons terkait naskah UU Cipta Kerja yang sampai saat ini belum ada. Rocky menduga naskah tersebut belum muncul di publik karena bakal ada sejumlah pasal yang ingin disusupi.

img_title Rocky Gerung Beri Tugas Khusus ke Syahganda: Pulihkan Nama Baik Saya!

Baca Juga: 35 Perusahaan Asing Tolak UU Cipta Kerja, BKPM: Mereka Tak Terdaftar

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Naskahnya memang tidak pernah ada, ini naskah siluman yang masih menunggu apa yang mesti diselundupkan dalam naskah itu," kata Rocky dalam video di akun Youtube Rocky Gerung Official yang dikutip VIVA, Jumat, 9 Oktober 2020.

img_title 4 Sindiran Artis usai Rocky Gerung Jadi Wantimpres, Omara Esteghlal dan Fiersa Besari Paling Jleb!

Rocky mengkritisi sikap Presiden Joko Widodo yang meninggalkan Jakarta di saat masifnya aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja ini. Sikap Jokowi tidak menggambarkan sikap seorang kepala negara.

"Soal yang di ujung mata kita adalah begitu banyak massa yang masih ditangkap kena gas air mata, ada yang meninggal, dan Presiden nonton dari jauh. Ini adalah penyelewengan moral tertinggi," kata Rocky.

img_title Berapa Gaji Anggota Wantimpres?

Pria yang juga pernah mengajar di Universitas Indonesia ini mengatakan, Jokowi harusnya bertanggung jawab atas aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja ini. Bagaimanapun juga, Jokowi adalah kepala negara yang mengusulkan Omnibus Law.

"Dia harusnya ada di pusat kekuasaan dan dia mesti, katakan saya yang akan bertanggung jawab karena saya meminta ini dipercepat dan akibatnya percepatan demonstrasi tidak tertahan, kan itu konsekuensi yang mesti diambil Presiden," ujar Rocky.

Dari semenjak UU Cipta Kerja ini disahkan, Jokowi tak sekalipun muncul menghadapi rakyat untuk menjelaskan terkait undang-undang ini. Jokowi justru menyuruh menteri-menterinya yang menjelaskan sesuai kewenangannya masing-masing.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Padahal UU ini tidak bisa dijelaskan secara terpisah, harus dijelaskan sebagai satu kesatuan. Rocky mengibaratkan UU ini seperti sebuah hutan yang diisi berbagai jenis tanaman dan pohon di dalamnya, maka Jokowi sebagai kepala negara harus mampu menjelaskan UU ini secara keseluruhan. Bukan lagi menjelaskan jenis-jenis pohonnya.

"Jadi mental ini yang tidak bisa dipahami oleh publik. Mental sebetulnya pengecut sehingga menteri disuruh ngomong. Tapi menteri yang ngomong itu dia kayak orang yang cuma menerangkan (sebagian) saja, semestinya Presiden harus menerangkan apa itu omnibus law. Kan mesti dia yang menerangkan," ujarnya. (ase)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto

Airlangga Tegaskan Jam Kerja Tetap 40 Jam, Usulan 45 Jam Pengusaha Ikuti Aturan

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan jam kerja di Indonesia tetap 40 jam per minggu meski ada usulan pengusaha menaikkannya menjadi 45 jam.

img_title
VIVA.co.id
7 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut