Kadin Luruskan Polemik soal Outsourcing hingga Status Karyawan Kontrak

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Ketenagakerjaan Anton J. Supit.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fikri Halim

VIVA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menjelaskan informasi simpang siur mengenai Omnibus Law Cipta Kerja. Khususnya terkait klaster ketenagakerjaan khususnya soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), atau karyawan kontrak.

img_title Kadin Indonesia Genap 58 Tahun, Anindya Bakrie Ungkap Fokus Besar untuk Dunia Usaha dan UMKM

Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Kadin, Anton J Supit, mengatakan, salah satu disinformasi adalah terkait PKWT. Sebab, pada waktu dibahas hingga aturan ini disahkan dituding laiknya perbudakan seumur hidup. Faktanya, aturan itu masih mengacu pada UU eksisting atau yang lama.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sebenarnya sudah diatur yang boleh itu cuma lima jenis pekerjaan yang sifatnya sementara semua. Jadi kalau saya masuk ke pekerjaan yang sifatnya tetap dan saya ambil PKWT, otomatis batal demi hukum. Itu jelas tercantum dalam draf awal juga sudah ada," kata Anton saat diskusi mingguan di Jakarta, Minggu 10 Oktober 2020.

img_title Nasib Pekerja Outsourcing Berubah, Ini Aturan Baru soal Kontrak dan Pesangon

Baca juga: Buruh: Masalah Selesai jika Naskah Final Omnibus Law Dibuka

Anton juga menyoroti polemik mengenai sistem kerja alih daya atau outsourcing. Malah di aturan baru, kata dia, mewajibkan perusahaan penyedia alih daya memperlakukan penerima kerja dengan status pekerja nonalih daya di perusahaan. Hal ini menyangkut pesangon, iuran BPJS dan sebagainya.

img_title Kadin Dorong Sarmuji Perkuat Perlindungan Industri dari Derasnya Produk Impor, Seleh Husin Beberkan Urgensinya

"Demikian juga mengenai klarifikasi orang sering rancu antara PHK dan pesangon," kata Anton yang juga menjadi anggota Satgas Omnibus Law.

"Yang boleh PHK antara lain perusahaan yang bangkrut. Tetapi tidak menghilangkan kewajiban. Oleh karena itu, kalau dia bangkrut lantas masuk ke proses selanjutnya, buruh itu menjadi prioritas, kalau ndak salah kedua setelah pajak," tuturnya.

Menurut Anton, polemik lain di masyarakat mengenai upah jam kerja. Bagi dia, aturan di UU Cipta Kerja tidak ada perubahan soal jam kerja dan upah minimum. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hanya saja, ia menegaskan, kenaikan upah tiap tahunnya perlu disesuaikan dengan sejumlah syarat.

"Yang ada sekarang tidak turun. Yang diatur adalah cara menghitung kenaikan yaitu pertumbuhan daerah atau inflasi. Jadi sebenarnya saya lebih setuju secepatnya sosialisasi dan akses. Dan kita pegang satu standar," kata dia. (art)

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan Bachtiar Najamudin

Ketua DPD Kasih Bocoran soal RUU Kadin: Dalam Waktu Sesingkat-singkatnya Akan Dibereskan

Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin mengungkapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia akan segera diselesaikan

img_title
VIVA.co.id
9 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut