Ditjen Pajak Bantah Bebaskan Pajak Pekerja Asing dalam UU Cipta Kerja

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo
Sumber :
  • Mohammad Yudha Prasetya/VIVAnews

VIVA – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan membantah membebaskan pengenaan pajak terhadap tenaga kerja asing (TKA) melalui Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

img_title Perizinan Tenaga Kerja Asing Dipermudah Demi Genjot Investasi, Intip Aturan Mainnya

Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Warisan Utang RI Dimulai dari Neraca Penjajah

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, melalui UU Perpajakan terbaru yang termuat dalam UU Cipta Kerja, pengenaan pajak penghasilan (PPh) bagi TKA tetap dilakukan.

img_title MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Internet Hangus, Operator Wajib Sediakan Opsi agar Sisa Kuota Tetap Bisa Dipakai

Namun, dia mengakui, ada bentuk insentif yang diberikan bagi TKA yang baru bekerja di Indonesia selama empat tahun pertama dalam UU Cipta Kerja. Namun sisanya dikenakan pajak normal.

"Apakah dibebaskan? Tidak. Untuk penghasilan yang diperoleh dari Indonesia tidak dibebaskan tetap dipajaki selama empat tahun pertama," kata dia secara virtual, Senin, 12 Oktober 2020.

img_title KPK Dalami Pengakuan Staf Ida Fauziah Terima Uang hingga Tiket Blackpink

Suryo menegaskan, yang membedakan, melalui UU Cipta Kerja, TKA tersebut hanya dikenakan PPh atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia. Selain itu tidak.

Namun, jika setelah empat tahun mereka masih bekerja di Indonesia, PPh tetap diberlakukan juga atas penghasilan yang dibayarkan di luar Indonesia sesuai dengan aturan yang berlaku secara internasional.

"Lebih dari itu mereka dikenakan rezim normal, empat tahun pertama semacam insentif datang ke Indonesia, transferknowledge dan dapat privilege hanya dipajaki yang dihasilkan dari Indonesia," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Suryo menekankan, tujuan utama insentif itu supaya TKA yang memiliki keahlian khusus dan tidak dimiliki oleh tenaga kerja di Indonesia mau ke Indonesia untuk berbagi ilmu atau keahliannya.

"Untuk transfer hal-hal tertentu yang kita minimum expert-nya. Tapi yang jadi penting bagaimana membuat aktivitas lebih efisien dan knowledge mereka bisa ditransfer," kata Suryo.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto

Airlangga Tegaskan Jam Kerja Tetap 40 Jam, Usulan 45 Jam Pengusaha Ikuti Aturan

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan jam kerja di Indonesia tetap 40 jam per minggu meski ada usulan pengusaha menaikkannya menjadi 45 jam.

img_title
VIVA.co.id
7 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut