Ajak Optimistis, Airlangga: Judicial Review UU Cipta Kerja Terbuka

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional sekaligus Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan kunci penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi.

img_title Airlangga Tegaskan Jam Kerja Tetap 40 Jam, Usulan 45 Jam Pengusaha Ikuti Aturan

Baca Juga: Selain Resesi, Ekonomi RI Masih Diadang Tantangan hingga 2021

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kata dia, kunci dari kedua hal tersebut adalah gembiranya hati masyarakat sehingga bisa membangkitkan rasa optimistis untuk bangkit dan pulih dari pandemi COVID-19.

img_title Said Iqbal Minta Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Tak Seperti Omnibus Law: Dibahas Tengah Malam di Hotel

"Karena hati gembira itu mendorong optimisme dan itu dampaknya dua terhadap penanganan kesehatan dan kedua terhadap pemulihan ekonomi," kata Airlangga, Senin, 12 Oktober 2020.

Terkait itu, dia melanjutkan, jika ada persoalan kebangsaan yang memerlukan penjelasan lebih rinci dari pemerintah, banyak saluran-saluran komunikasi yang bisa dimanfaatkan.

img_title Pertama Kali Sejak Pandemo Covid-19, China Gagal Capai Target Pertumbuhan Ekonomi

Dia mencontohkan, untuk Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja misalnya, dikatakannya dapat dilakukan dialog atau bahkan menempuh jalur uji materi atau judicial review.

"Apabila ada hal-hal yang membutuhkan penjelasan dilakukan dengan berkomunikasi, dialog dan saluran-saluran sudah ada, termasuk Cipta Kerja saluran judicial review itu terbuka," tuturnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan itu, Airlangga melanjutkan, masyarakat bisa tetap mengutamakan jaga jarak dalam beraktivitas dan menghindari kerumunan untuk menjaga kesehatan diri sendiri serta keluarganya.

"Sehingga kita harus tetap mengutamakan jaga jarak, menggunakan masker, hindari kerumunan. Jadi terkait kesehatan diri dan keluarga jadi dampak dari pandemi ini," ujar Airlangga. (art)

Gelandang Timnas Swiss, Granit Xhaka

Granit Xhaka Didenda Rp3,2 Miliar gegara Sertifikat Vaksin COVID-19 Palsu

Kapten Swiss Granit Xhaka didenda sekitar Rp3,2 miliar terkait sertifikat vaksin COVID-19 palsu. Denda ditangguhkan selama dua tahun dengan sejumlah syarat

img_title
VIVA.co.id
9 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut