Menko PMK Bantah UU Cipta Kerja Anak Emaskan Pengusaha Besar

Menko PMK Muhadjir Effendy.
Sumber :
  • VIVA/ Reza Fajri.

VIVA – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy membantah kabar bahwa UU Cipta Kerja hanya akan menguntungkan pengusaha besar. 

img_title MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Internet Hangus, Operator Wajib Sediakan Opsi agar Sisa Kuota Tetap Bisa Dipakai

Baca Juga: Erick Thohir: Merger 3 Bank Syariah, Pilar Baru Kekuatan Ekonomi RI

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Sebetulnya tidak benar kalau pemerintah akan menganak emaskan pengusaha besar, akan memberikan karpet merah pada investor asing untuk bisa semaunya masuk ke Indonesia. Sama sekali tidak benar,” kata Muhadjir dalam Pertemuan Nasional Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan secara daring, Rabu 14 Oktober 2020.

img_title Rosan Ungkap Separuh Investasi RI Kuartal II 2026 Berasal dari Asing, Tembus Rp257,7 Triliun

Muhadjir menjelaskan dalam Undang-Undang Cipta Kerja ada 11 klaster. Dan dibuka dengan bagi luasnya pemberian kemudahan, perlindungan maupun bimbingan kepada pelaku UMKM. 

Dan, menurutnya, semangat UU Cipta Kerja mengartikan investasi sebagai investasi dalam negeri. Namun tetap memberi peluang bagi investasi dari luar negeri. 

img_title Respons Putusan MK, DPR Bakal Bentuk Omnibus Law Ketenagakerjaan

“Dan yang lebih penting, yang dimaksud investasi, pelaku usahanya adalah pelaku pelaku domestik. Yaitu mereka yang bergerak di UMKM dan sekarang akan dibuka dengan sangat luas, perizinan dipermudah, kemudian akses kepada modal juga diperluas dan juga bimbingan-bimbingan akan terus dilakukan. Itulah yang menjadi tanggung jawab kita bersama,” papar Muhadjir. 

Dan potensi tersebut menurutnya harus segera dimanfaatkan oleh pengusaha dan UMKM di sektor kesehatan, terutama di masa pandemi COVID-19.

“Kita tahu dengan adanya pandemi COVID-19 ini yang paling bisa diandalkan sekarang terutama usaha usaha di sektor kesehatan,” lanjut mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Muhadjir, pandemi COVID-19 ini harus dijadikan momentum bagi pengusaha dan UMKM di sektor kesehatan. 

“Ini adalah momentum yang bagus kalau kita bisa memanfaatkannya, maka kita paling tidak bisa kuasai pasar bisnis kesehatan di dalam negeri. Syukur kemudian kita bisa menjadi bagian satu ekspor untuk menaikkan devisa di sektor kesehatan ini,” kata Muhadjir. (ren)

DPR bersama sejumlah serikat buruh gelar audiensi RUU Ketenagakerjaan di Gedung DPR, Jakarta Pusat

Said Iqbal Minta Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Tak Seperti Omnibus Law: Dibahas Tengah Malam di Hotel

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal meminta DPR RI tidak buru-buru dalam membahas Rancangan Undang-Undang atau RUU Ketenagakerjaan.

img_title
VIVA.co.id
13 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut