Subsidi Gaji Termin II Ditransfer pada Pekan Pertama November

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, penyaluran gaji">subsidi gaji termin II ditargetkan akan dimulai pada pekan pertama November 2020. Sedangkan, penyaluran termin I sudah menjangkau 12.192.927 pekerja dengan total realisasi anggaran mencapai sekitar Rp14,631 triliun.

img_title Isu Palestina Masuk Agenda Besar, Anak Muda Masjid Siapkan Acara Internasional Libatkan 38 Negara

"Realisasi penyaluran termin 1 bantuan subsidi gaji/upah per 23 Oktober 2020 telah mencapai 12.192.927 orang pekerja, kalau di persentase sudah mencapai 98,30 persen atau senilai 14,6 triliun," kata Ida dalam gelar wicara virtual yang diadakan Media Center Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di Gedung Graha BNPB, Jakarta dikutip Rabu, 28 Oktober 2020.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Baca juga: Polisi Akan Periksa Refly Harun Terkait Kasus Gus Nur

img_title Semeru Masih Siaga, Getaran Banjir Lahar Berlangsung Hampir 4 Jam

Menaker mengatakan, dalam rangka menjaga daya ekonomi para pekerja atau buruh, pemerintah menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah yang ketentuan penerimanya diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Syarat pekerja yang berhak memperoleh subsidi gaji adalah pekerja tersebut mendapat gaji di bawah Rp5 juta per bulan, dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja tersebut merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan, dan memiliki rekening bank yang aktif.

img_title Dini Hari Digerebek, Polisi Sita Ekskavator dan Tangkap Operator Alat Berat Tambang Ilegal di Pasaman

Penyaluran subsidi gaji termin I dilakukan dalam lima tahap, yakni pada tahap 1 disalurkan kepada 2.485.687 orang dengan jumlah penyaluran subsidi senilai Rp2.982.824.400.000, tahap 2 disalurkan kepada 2.981.531 pekerja dengan total nilai Rp3.577.838.200.000, tahap 3 disalurkan kepada 3.476.120 pekerja dengan total nilai Rp4.171.344.000.000.

Kemudian, pada tahap 4 disalurkan kepada 2.647.121 pekerja dengan total nilai Rp 3.176.545.200.000, tahap 5 disalurkan kepada 602.468 pekerja dengan realisasi anggaran sebesar Rp722.961.600.000.

Ida mengatakan, pandemi COVID-19 telah mengakibatkan terjadinya pemutusan hubungan kerja, pekerja yang dirumahkan, dan pekerja yang berkurang pendapatannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ada 2,1 juta pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terdata by name by address di Kementerian Ketenagakerjaan. Sementara itu, ada 3,5 juta pekerja memiliki data yang tidak lengkap terkait by name by address. Mereka yang mengalami PHK diberikan bantuan berupa program Kartu Pra Kerja.

"Dampak pandemi COVID-19 ini luar biasa pada pada perekonomian nasional kita dan itu tentu saja dampaknya pada sektor ketenagakerjaan. Banyak teman-teman yang di-PHK, yang dirumahkan, banyak teman-teman yang berkurang pendapatannya meskipun belum atau tidak di-PHK atau tidak dirumahkan," ujar Menaker. (Ant)

Ilustrasi vape.

Kapolri Minta Vape Diharamkan, MUI Lampung: Fatwa Harus Dilihat dari Segi Dampak ke Masyarakat

MUI Lampung menyatakan penerbitan fatwa haram terhadap rokok elektrik atau vape harus didasarkan pada fakta dan data valid mengenai dampak buruknya bagi masyarakat.

img_title
VIVA.co.id
1 November 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut