Pejabat Istana Beri Jaminan UU Cipta Kerja Banyak Bantu UMKM

Istana Merdeka
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Kantor Staf Presiden (KSP) menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja yang baru saja berlaku menjadi payung hukum penting bagi pengembangan bisnis Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sebab, aturan yang disusun sangat membantu pelaku usaha kecil. 

img_title MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Internet Hangus, Operator Wajib Sediakan Opsi agar Sisa Kuota Tetap Bisa Dipakai

Tenaga Ahli Utama Kedeputian III KSP, Edy Priyono, mengatakan UU Cipta Kerja itu memberi kemudahan bagi pelaku usaha, dalam hal perizinan, pengembangan usaha, dan akses pembiayaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Secara lebih spesifik, pembentukan koperasi dipermudah. Hanya dengan sembilan orang sudah bisa membentuk koperasi dari sebelumnya minimal 20 orang,” ujar Edy lewat siaran pers Kantor Staf Presiden, Kamis 5 November 2020.

img_title Pemerintah Anggarkan Rp3 Miliar per Tahun untuk Perjalanan Dinas Kantor Staf Presiden

Lewat UU Cipta Kerja, kata Edy, semua perizinan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS). Ada pula biaya sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil yang ditanggung pemerintah. Kemudian kemudahan dalam pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi produk UMKM. 

“Itu akan sangat membantu. Dari situ menurut saya arahnya sangat jelas, yaitu meminimalkan hambatan untuk memulai usaha (barrier to entry) bagi para pelaku UMKM,” kata Edy.

img_title Dilantik Jadi KSP, Dudung Abdurachman Masih Rangkap Jabatan Penasihat Khusus Presiden

Edy mengatakan, pada pasal 99 dan 101 secara khusus memberikan kemudahan pelaku UKM mendapat pendampingan atau inkubasi bisnis. Pada pasal 102, tuturnya pula, terdapat ketentuan tentang dukungan pemerintah kepada UMKM untuk mengakses sumber-sumber pembiayaan kemitraan, hibah dari Pemerintah, dana bergulir dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari dunia usaha. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mengenai akses pasar, ada pasal yang mengatur tentang jaminan bagi produk-produk UMKM. Dalam pasal itu dijelaskan, minimal 40 persen dari produk dalam negeri mengenai pengadaan barang dan jasa Pemerintah harus berasal dari produk UMKM. 

“Ini merupakan peluang yang sangat terbuka bagi para pelaku UMKM,” kata Edy. (ren)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto

Airlangga Tegaskan Jam Kerja Tetap 40 Jam, Usulan 45 Jam Pengusaha Ikuti Aturan

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan jam kerja di Indonesia tetap 40 jam per minggu meski ada usulan pengusaha menaikkannya menjadi 45 jam.

img_title
VIVA.co.id
7 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut