Nasib Pekerja Informal di Portal Satu Data Ketenagakerjaan

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah di Istana Wakil Presiden
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

VIVA – Kementerian Ketenagakerjaan meluncurkan portal Satu Data Ketenagakerjaan, yang akan mewadahi pencarian data-data ketenagakerjaan dengan prinsip Satu Standar Data dan Satu Metadata.

img_title 63.789 Pekerja Kena PHK, DPR Desak Pemerintah Kawal Hak Mereka Dipenuhi Perusahaan

Namun, jika Satu Data Ketenagakerjaan itu lebih mengakomodir data-data dari para pekerja formal, lalu bagaimana dengan nasib data dari para pekerja informal?

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah mengakui, di dalam sistem Satu Data Ketenagakerjaan itu, umumnya data-data yang terhimpun sampai saat ini memang didominasi oleh data dari pada pekerja formal.

img_title Pria Jepang Alami Amnesia Bertahun-tahun, Ingatan Pulih Usai Ganti Pekerjaan

Dia mengatakan bahwa hingga saat ini, hanya sedikit saja data-data dari para pekerja informal yang terlaporkan kepada pihak Kementerian Ketenagakerjaan, sementara sisanya memang belum terlaporkan secara resmi.

"Data yang ada di dalam sistem Satu Data Ketenagakerjaan ini, itu memang lebih banyak data yang terhimpun dari para pekerja formal," kata Ida dalam telekonferensi, Kamis 5 November 2020.

img_title Ekspansi Industri Elektronik Dorong Kebutuhan Talenta, Kolaborasi dengan Kampus Diperkuat

"Sementara untuk data dari para pekerja informal, memang ada yang terlaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan, tapi ada juga yang tidak terlaporkan," ujarnya.

Di sisi lain, Ida pun mengakui bahwa di dalam undang-undang ketenagakerjaan yang dimiliki Indonesia saat ini, isinya memang lebih banyak mengakomodir perlindungan yang diberikan kepada para pekerja formal.

Karenanya, di dalam Undang-undang Cipta Kerja yang baru disahkan beberapa waktu lalu, pemerintah telah mendorong upaya agar bagaimana para pekerja informal itu juga bisa masuk dalam sektor pekerja formal.

Sehingga, pemberian aspek perlindungan yang bisa diberikan pemerintah kepada para pekerja informal yang sudah masuk ke dalam kategori pekerja formal itu, nantinya bisa dilakukan dengan lebih baik lagi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jadi basis datanya memang lebih banyak soal data pekerja formal. Di luar itu memang data soal pekerja informal masih berserakan di banyak Kementerian atau Lembaga," kata Ida.

"Saya kira, dimulai dari pekerja formal itu, kita akan dorong agar bagaimana para pekerja informal juga bisa terdata dengan baik melalui Satu Data Ketenagakerjaan ini," ujarnya.

Pembangunan sekolah rakyat

Pembangunan 100 Sekolah Rakyat di 32 Provinsi Serap 97 Ribu Tenaga Kerja

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) membangun Sekolah Rakyat Tahap II di 100 lokasi yang tersebar di 32 provinsi dengan daya tampung total mencapai 122.000 siswa.

img_title
VIVA.co.id
26 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut