Intip Manfaat UU Cipta Kerja ke Sektor Properti Indonesia

Ilustrasi perumahan
Sumber :
  • PUPR

Secara prinsip, Sofyan menuturkan, setiap bidang tanah di Indonesia harus memberikan manfaat bagi masyarakat. Karena, UU Cipta Kerja sektor pertanahan memberi kepastian hukum kepada masyarakat dan investor. Sehingga tidak ada lagi tanah terlantar atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan merugikan orang banyak.

img_title Revisi UU Cipta Kerja, Kemnaker Tekankan Keterbukaan dan Partisipasi Bermakna

“Kalau tanah masih produktif, perizinan tentu akan diberikan kembali. Tapi kalau tanah tidak dikelola, tidak bermanfaat, tidak produktif dan memberikan manfaat sosial ekonomi, maka tanah itu akan diambil kembali oleh Negara untuk ditata ulang,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

UU Cipta Kerja sektor pertanahan juga melindungi berbagai hak ulayat tanah bagi masyarakat adat. Selain itu, kepemilikan properti bagi warga negara asing sebatas hak ruang semata. Sementara kepemilikan tanah untuk warga asing tetap dibatasi pada hak pakai sesuai aturan lama yang berlaku.

img_title Siap Kelola Lahan Eks HGU, Bank Tanah Jamin Hak Masyarakat

Baca juga: PGN Bukukan Pendapatan Rp31,5 Triliun pada Kuartal III-2020

Kepala BRAN melaksanakan diskusi bersama pimpinan Badan Bank Tanah di Ruang Kepala Badan Pelaksana Bank Tanah

Kepala BRAN Dedi Prasetyo Temui Bank Tanah, Bahas Agenda Reforma Agraria

Kepala BRAN Dedi Prasetyo bertemu pimpinan Bank Tanah membahas reforma agraria, penguatan data, peta jalan BRAN 2026–2029, dan target 100 hari. Baca di sini

img_title
VIVA.co.id
8 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut