Intip Manfaat UU Cipta Kerja ke Sektor Properti Indonesia
- PUPR
Secara prinsip, Sofyan menuturkan, setiap bidang tanah di Indonesia harus memberikan manfaat bagi masyarakat. Karena, UU Cipta Kerja sektor pertanahan memberi kepastian hukum kepada masyarakat dan investor. Sehingga tidak ada lagi tanah terlantar atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan merugikan orang banyak.
“Kalau tanah masih produktif, perizinan tentu akan diberikan kembali. Tapi kalau tanah tidak dikelola, tidak bermanfaat, tidak produktif dan memberikan manfaat sosial ekonomi, maka tanah itu akan diambil kembali oleh Negara untuk ditata ulang,” ujarnya.
UU Cipta Kerja sektor pertanahan juga melindungi berbagai hak ulayat tanah bagi masyarakat adat. Selain itu, kepemilikan properti bagi warga negara asing sebatas hak ruang semata. Sementara kepemilikan tanah untuk warga asing tetap dibatasi pada hak pakai sesuai aturan lama yang berlaku.
Baca juga: PGN Bukukan Pendapatan Rp31,5 Triliun pada Kuartal III-2020