Margin Makin Tipis, Proyek Infrastruktur Gas Baru Terancam Molor

Ilustrasi infrastruktur gas.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA – Margin bisnis gas bumi di Indonesia tercatat makin tipis, sehingga dinilai bisa menjadi ancaman bagi pembangunan infrastruktur gas bumi. Padahal cadangan gas masih melimpah, sehingga infrastruktur gas sangat dibutuhkan jaga ketahanan energi nasional.

img_title Proyek Gas Jangkrik dan Maha Diresmikan, Ini Target Jumbo Bahlil untuk Tambah Pasokan Produksi Gas Nasional

Pengamat energi dari Reforminer Institute, Komaidi Notonegoro, mengatakan, kondisi harga gas yang murah, diikuti ketidakjelasan pasar telah membuat tingkat Return of Investment (RoI) dari sebuah proyek pembangunan infrastruktur gas bumi menjadi lama. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sebab, ya itu tadi, semakin rendah harga gas, maka semakin tipis margin yang bisa didapat pengembang. Ini yang akan menyulitkan pelaku usaha sulit membangun infrastruktur baru," katanya kepada media, dikutip Senin 30 November 2020. 

img_title Wujudkan Swasembada Pangan, Pemerintah Pacu Infrastruktur Pengairan dan Bibit Padi di Kawasan Transmigrasi

Ia menuturkan, penurunan harga gas di tengah pandemi virus corona belum memberikan dampak signifikan bagi industri pengguna. Sebab, penurunan harga gas itu tidak mendongkrak volume produksi maupun penjualan industri pengguna gas. 

"Tujuan penurunan harga gas memang baik bagi industri, tapi momentumnya tidak dapat," ujar Komaidi. 

img_title Sektor Migas Dorong Pemberdayaan Warga, Potensi Lokal Jadi Kekuatan Ekonomi Berkelanjutan

Dengan demikian, lanjut dia, penurunan harga gas yang diinisiasi pemerintah lewat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sangat terburu-buru. Kebijakan itu terkesan hanya untuk memenuhi peraturan yang sudah lama dibuat tapi tidak kunjung terlaksana.

Sebelumnya, kata Komaidi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Di mana pemerintah menetapkan harga gas bumi yang sebelumnya US$7 per Million British Termal Unit (MMBTU) diturunkan menjadi US$ 6 per MMBTU. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian, pada 6 April 2020, menteri ESDM merilis Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. Di mana, pasal 3 ayat 1 peraturan itu mengatur harga gas bumi tertentu di titik serah pengguna gas bumi (plant gate) ditetapkan sebesar US$6 per MMBTU. 

Lalu, ada tujuh sektor industri yang dapat harga khusus dari kebijakan tersebut, yakni industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan industri sarung tangan karet. Sebagai dampak kebijakan itu, pemerintah merelakan jatahnya dari penjualan migas di hulu dipangkas sekitar US$2 per MMBTU.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut