Intip Poin Penting RPP UU Cipta Kerja Bidang Pertanian hingga ESDM

Portal UU Cipta Kerja.
Sumber :
  • Porta UU Cipta Kerja.

VIVA – Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja, masih terus disusun saat ini.

img_title Kawal Program Irigasi di Grobogan, Ibas: Infrastruktur Harus Dimanfaatkan untuk Kesejahteraan Rakyat

Aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan, agar aturan turunan tersebut mampu mengakomodir seluruh aspirasi dari pelaku usaha dan masyarakat terus diserap Pemerintah. Salah satunya dilakukan di Makassar, Sulawesi Selatan hari ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Baca juga: 2020 Tinggal 1 Bulan, Jokowi Minta Jajarannya Genjot Belanja APBN

img_title Dua Tahun Pemerintahannya, Prabowo: Harga Pupuk Berhasil Kita Turunkan 20 Persen

Pada kesempatan tersebut, Pemerintah berusaha menampung seluruh masukan dari stakeholders untuk penyusunan RPP dan RPerpres terkait sektor pertanian, kelautan dan perikanan, lingkungan hidup dan kehutanan, serta energi dan sumber daya mineral (ESDM).

Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian Musdhalifah Machmud mengungkapkan, Omnibus Law Cipta Kerja merupakan reformasi regulasi dan transformasi ekonomi yang membantu Indonesia keluar dari middle income trap. Khususnya dengan cara meningkatkan daya saing dan produktivitas tenaga kerja.

img_title Mentan Amran Perkuat Pengawasan Tata Niaga Ayam dan Telur dari Hulu ke Hilir

“Sebagaimana diketahui, saat ini sedang disiapkan 44 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, yang terdiri dari 40 PP dan 4 Perpres, termasuk RPP terkait Sektor Pertanian serta Sektor Kelautan dan Perikanan,” ujar Musdhalifah dikutip dari keterangannya, Rabu, 2 Desember 2020.

Secara garis besar menurutnya , penyederhanaan dan kemudahan di sektor pertanian yang telah diakomodir dalam UU Cipta Kerja dan tertuang dalam RPP antara lain: 

1. Kemudahan perizinan berusaha pada budidaya pertanian skala tertentu 
2. Penyederhanaan dalam pertimbangan penetapan batasan luas lahan untuk usaha perkebunan
3. Penyederhanaan administrasi untuk Permohonan Hak Perlindungan Varietas Tanaman 
4. Pengaturan pola Kemitraan Hortikultura untuk kemudahan berusaha 
5. Penetapan Kawasan Lahan Pengembalaan Umum dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat
6. Simplifikasi izin ekspor-impor benih/bibit/tanaman/hewan untuk kemudahan berusaha 
7. Kemudahan akses Sistem Informasi Pertanian oleh masyarakat dan pelaku usaha.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sedangkan, penyederhanaan dan kemudahan di sektor kelautan dan perikanan yang telah diakomodir dalam UU Cipta Kerja dan tertuang dalam RPP, antara lain: 

1. Jenis perizinan untuk kapal penangkapan ikan yang semula 16 jenis disederhanakan menjadi hanya 3 jenis izin
2. Proses perizinan sesuai ketentuan lama yang membutuhkan waktu sekitar 14 hari telah dipersingkat hingga dapat diselesaikan hanya dalam 60 menit
3. Relaksasi penggunaan alat tangkap ikan pukat dan cantrang untuk wilayah perairan tertentu 
4. Penyederhanaan izin untuk tambak udang dari semula 24 jenis perizinan menjadi 1 perizinan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut