Sukses Tidaknya UU Cipta Kerja Perlu SDM Birokrasi Profesional

Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Sumber :
  • Dok. BKPM

VIVA – Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat memiliki tujuan yang ideal. Dan hal itu perlu didukung Sumber Daya Manusia atau SDM birokrasi yang profesional.

img_title Regenerasi SDM Jadi Tantangan Industri, Generasi Muda Disiapkan Hadapi Dunia Kerja

Hal itu disampaikan oleh Direktur Riset Institut Demokrasi dan Kesejahteraan Sosial (Indeks) Arif Hadiwinata, dalam sebuah diskusi daring di Jakarta, yang dikutip, Sabtu 5 Desember 2020.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Arif, jika melihat tujuan dari UU Cipta Kerja tentu diketahui adalah untuk mendorong penciptaan lapangan kerja, mendukung kemudahan investasi dan berusaha. Sehingga, semua tujuan itu perlu didukung oleh SDM birokrasi yang profesional.

img_title Anggota DPR: Peningkatan SDM Kunci Kinerja dan Hilirisasi Minerba

"Profesionalisme SDM perlu diterapkan baik oleh pemerintah maupun operator perizinan usaha," tegas Arif.

Arif menuturkan, profesionalisme itu diperlukan agar pelayanan perizinan usaha dapat dilaksanakan dengan prima dan efisien secara biaya serta waktu. Selain itu, pelayanan perizinan juga harus akuntabel dan transparan. 

img_title Pesatnya Perkembangan Industri Konstruksi Dorong Peningkatan Kompetensi SDM Tersertifikasi

“Ekspektasi dari dihadirkannya UU Cipta Kerja itu, pemerintah tidak hanya mengupayakan penciptaan lapangan kerja seluas-luasnya dengan investasi sebanyak-banyaknya, tapi juga adanya reformasi birokrasi yang mengiringinya,” jelas Arif.

Reformasi birokrasi itu, lanjut Arif, untuk menciptakan 3E. Efektivitas, efisiensi dan Ekonomi berbiaya rendah. Sehingga, itu senyawa dengan UU Cipta Kerja.

“Efisiensi birokrasi dalam UU Cipta Kerja tercermin pada dua peran utama pemerintah pusat dan daerah dalam implementasi UU ini terkait sebagai fasilitator pemberian izin usaha. Yang pertama, memfasilitasi penerbitan izin berusaha dengan berbasis risiko dan kedua, menyusun detil rencana tata ruang,” jelasnya.

Terkait peran pertama, Arif mengutip pasal 9 hingga pasal 12 UU Cipta Kerja, yang mana pemerintah diamanatkan untuk melakukan penyederhanaan perizinan berusaha dengan menerbitkan izin berusaha dan sertifikat standar usaha berdasarkan resiko menengah dan tinggi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Efisiensi birokrasi dalam UU Cipta Kerja, lanjut Arif, juga terlihat dari pemangkasan pintu birokrasi dalam mengurus izin terkait usaha yang sebelumnya sangat panjang dan membutuhkan waktu bisa lebih dari dua tahun.

“Dalam UU Cipta Kerja ini peran pemerintah tidak dikurangi tapi lebih disederhanakan agar efisien sehingga tercapai tujuan dari UU Cipta Kerja itu,” tutur Arif.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut