Digitalisasi Perbankan Wajib Diimbangi Keamanan Data Nasabah

Webinar Keamanan Menyimpan Uang di Bank pada Era Digital.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Sektor perbankan maupun lembaga keuangan terus berpacu dalam meningkatkan layanan terhadap nasabah dengan memanfaatkan teknologi di tengah pandemi COVID-19. Hal itu, sejalan juga dengan upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong inklusi keuangan di Tanah Air.

img_title Rapat dengan Luhut, Tito Tekankan Penguatan Sistem IT untuk Dukung Digitalisasi Perlinsos

Pemanfaatan teknologi digital di tengah kondisi pandemi juga dinilai mampu menjangkau masyarakat di remote area atau unbankable. Namun, digitalisasi keuangan menghadirkan isu yang amat krusial, yakni keamanan data nasabah. Kondisi itu diperparah dengan tren kejahatan cyber terus meningkat dan untuk membobol rekening nasabah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pengamat ekonomi dan perbankan, Ryan Kiryanto, mengatakan, lembaga jasa keuangan termasuk perbankan sebaiknya terus menggenjot kemampuan teknologi informasi sistem keuangan untuk memberikan pelayanan optimal kepada nasabah saat pandemi COVID-19.

img_title Teken SEB Digitalisasi Layanan Jemaah Haji Berbasis Data Kependudukan, Mendagri Soroti Antrean Keberangkatan Jemaah

"Perbankan ataupun lembaga jasa keuangan harus menjadi lembaga yang tangguh, tapi juga harus dekat ke nasabahnya, ini adalah kata kuncinya," kata Ryan dalam webinar bertema 'Keamanan Menyimpan Uang di Bank pada Era Digital' di Jakarta, Rabu 16 Desember 2020.

Ryan menekankan, perbankan/lembaga jasa keuangan harus memperhatikan keamanan dana maupun data nasabah, sehingga nasabah benar-benar merasa nyaman dalam menaruh dananya di perbankan/lembaga jasa keuangan.

img_title Pacu Adaptasi di Era AI, KAI Dongkrak Layanan Pelanggan via Transformasi Digital

Saat ini, lanjut Ryan, ada perubahan perilaku konsumen perbankan, yakni pemanfaatan teknologi informasi. Adanya pandemi telah mempercepat pemanfaatan teknologi.

"Kendati ada pandemi COVID-19, perbankan harus tetap dekat dengan perbankan melalui kanal IT, sehingga nasabah selalu merasa dekat dengan bank ataupun lembaga keuangan," ujar Ryan.

Menurutnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memiliki delapan prinsip perlindungan konsumen yang harus diperhatikan oleh perbankan/lembaga jasa keuangan.

Kedelapan prinsip tersebut adalah orientasi kepentingan konsumen, transparansi produk dan jasa keuangan, perlindungan aset dan perlindungan data pribadi konsumen, serta standar etika profesional.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selanjutnya, menghindari konflik kepentingan, penyediaan saluran pengaduan konsumen, law enforcement/penegakan peraturan, dan terakhir adalah edukasi dan keadilan sosial.

Sementara itu, Wakil Komite Tetap Industri Hulu dan Petrokimia Kadin Indonesia, Achmad Wijaya menambahkan bahwa saat ini di industri semua sudah masuk ke digitalisasi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut