IK CEPA Resmi Diteken, Perdagangan RI-Korea Selatan Semakin Bebas
- Antara.
VIVA – Perjanjian ekonomi komprehensif antara Indonesia-Korea Selatan atau Indonesia-Korea Selatan Comprehensif Economic Partnership Agreement (IK CEPA) resmi ditandatangani. Perdagangan kedua negara pun jadi lebih terbuka.
Penandatanganan kerja sama perdagangan bebas itu dilakukan Menteri Perdagangan RI, Agus Suparmanto dan Menteri Perdagangan, Industri, dan Energi (MOTIE) Korea Selatan, Sung Yun-mo di Seoul, Korea Selatan.
“Saya percaya IK CEPA akan membawa ekonomi Indonesia menjadi lebih kuat, berdaya saing, terbuka, dan semakin menarik bagi investor Korea Selatan. Dengan, menjadikan Indonesia sebagai production hub untuk memasuki pasar kawasan dan dunia,” kata Mendag Agus pada seremoni perjanjian tersebut yang disiarkan virtual di Jakarta, Jumat 18 Desember 2020.
Baca juga: Jelang Akhir Pekan IHSG Dibayangi Aksi Ambil Untung
Agus menegaskan bahwa perjanjian yang diteken di tengah pandemi COVID-19 itu menunjukkan komitmen kedua negara untuk saling mempererat hubungan ekonomi. Di tengah situasi ekonomi global yang penuh tantangan dalam beberapa tahun terakhir sebelum akhirnya dihadapkan pada situasi pandemi.
Dalam konteks itu, diharapkan IK CEPA dapat membantu pemulihan ekonomi kedua negara secara lebih cepat. Sehingga, pertumbuhan ekonomi kedua negara pun bisa positif tahun depan.
Sebagai informasi, IK CEPA mencakup perdagangan barang yang meliputi elemen penurunan/penghapusan tarif, ketentuan asal barang, prosedur kepabeanan, fasilitasi perdagangan, dan trade remedies. Kemudian, ada pula kerja sama perdagangan jasa, investasi, kerja sama ekonomi, serta pengaturan kelembagaan.
Pada perdagangan barang, Korea Selatan akan mengeliminasi hingga 95,54 persen pos tarifnya, sedangkan Indonesia mengeliminasi 92,06 persen pos tarifnya. Beberapa produk Indonesia yang tarifnya akan dieliminasi oleh Korea Selatan adalah bahan baku minyak pelumas, stearic acid, t-shirts, blockboard, buah-buahan kering, dan rumput laut.
Sementara itu, Indonesia akan mengeliminasi tarif untuk beberapa produk seperti gear box of vehicles; ball bearings; dan paving, hearth or wall tiles, unglazed.
Melalui perjanjian ini, Indonesia juga akan memberikan preferensi tarif guna memfasilitasi investasi Korea Selatan di Indonesia. Untuk 0,96 persen pos tarif senilai US$254,69 juta atau 2,96 persen dari total impor Indonesia dari Korea Selatan.