UU Cipta Kerja Tak Cukup Serap Pengangguran, SDM RI Perlu Dibenahi

Tenaga kerja ahli melakukan perawatan wajah pengunjung Balai Latihan Kerja (BLK) di Bondowoso, Jawa Timur
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA – Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah disahkan DPR dan diharapkan dapat mempermudah pelaku usaha memulai bisnisnya. Pengamat Ekonomi dari Universitas Brawijaya, Moch Fauzie Said, menilai UU ini diharapkan bisa berimbas pada penciptaan lapangan kerja yang cukup besar.

img_title Industrialisasi di Luar Jawa Digenjot, Pemerintah Bidik Lapangan Kerja Baru

“Diharapkan, Pemerintah dengan UU ini mempermudah membuka usaha-usaha, kemudian akan berdampak lapangan kerja semakin banyak, sehingga menaikkan serapan pengangguran,” kata Fauzie dalam seminar daring bersama Ikatan Alumni Lemhanas Republik Indonesia ToT/Taplai KBS Angkatan III, dikutip Senin 21 Desember 2020.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut dia, UU Cipta Kerja ini bisa mempercepat dan memangkas birokrasi izin berusaha. Dengan percepatan itu, akan mempercepat menciptakan lapangan kerja baru. Namun, penciptaan lapangan kerja juga harus memperhatikan persoalan ketenagakerjaan. 

img_title Indonesia Cetak 1,26 Juta Sarjana per Tahun, tetapi 1,3 Juta Lulusan Perguruan Tinggi Menganggur

Ia pun mengingatkan soal kondisi kesiapan sumber daya manusia (SDM) pekerja Indonesia saat ini. Meski banyak pekerja Indonesia yang berkualitas tapi, menurutnya, itu tidak merata. Masih banyak yang kualitasnya masih rendah. 

Untuk itu, agar serapan pada tenaga kerja lokal semakin maksimal, tidak hanya perlu upaya peningkatan kualitas SDM. Ia menyarankan, perlu ada pembatasan maksimal Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Indonesia. 

img_title Regenerasi SDM Jadi Tantangan Industri, Generasi Muda Disiapkan Hadapi Dunia Kerja

Fauzie menegaskan, dengan berpendapat seperti itu, dirinya tidak anti asing. Menurutnya, TKA tetap diperlukan, tapi harus dibatasi demi kepentingan masyarakat Indonesia.

Selain itu, Fauzie juga mengusulkan agar keberpihakan kepada pekerja lokal lebih ditingkatkan lagi, agar tidak terlalu berpihak pada pengusaha dan kurang memperhatikan kepentingan pekerja. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Karena, hubungan antara pengusaha selaku pencipta lapangan kerja dengan pekerja, itu mutualisme. Dua kelompok ini saling membutuhkan. “Sebab, pengusaha apapun, tanpa adanya tenaga kerja yang memadai, maka tidak ada artinya,” ucapnya.

Meskipun terdapat kekurangan, Fauzie memandang UU Cipta Kerja perlu disambut positif.  “Karena tujuannya baik, untuk memudahkan dan menciptakan lapangan kerja, kemudian membuat masyarakat yang nganggur semakin berkurang,” ujarnya. (ren)

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Putu dan Direktur PT Sentosa Garmindo Pratama Menandatangi Kerjasama

Atasi Pengangguran, Polres Metro Bekasi Kota Gandeng PT Sentosa Garmindo Melalui Program POLIRAN

Polres Metro Bekasi Kota menggandeng PT Sentosa Garmindo Pratama melalui program Polisi Peduli Pengangguran (POLIRAN) untuk meningkatkan keterampilan & kesiapan

img_title
VIVA.co.id
19 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut