Jiwasraya Beberkan Skema Restrukturisasi Polis Saving Plan
- vivanews/Andry Daud
Namun, dalam skema ini terdapat haircut 31 persen, sehingga setelah dikurangi pembayaran di awal maka pembayaran sisa nilai tunainya, yakni sekitar 59 persen, akan dilakukan dalam rentang waktu lima tahun.
Pembayaran di skema ketiga ini yakni 10 persen di muka, lalu lima persen di tahun kedua dan ketiga, sembilan persen pada tahun keempat, serta 30 persen pada tahun kelima. Ketentuan pembatalan polis ini pun sama dengan Plan A dan Plan B.
Di luar ketiga pilihan itu, ada juga skema alternatif lain jika nasabah menolak restrukturisasi dan tetap mempertahankan polisnya di Jiwasraya. Namun, pembayaran klaim hanya akan dilakukan sesuai kondisi keuangan Jiwasraya, yang saat ini jumlah asetnya kurang dari satu per tiga total liabilitas.
"Utang klaim ini hanya bisa diselamatkan dengan satu dana atau tambahan modal dari pemerintah, apabila polisnya direstrukturisasi," ujarnya.
Diketahui, produk saving plan merupakan asal muasal dari penyebab masalah yang menjangkiti kondisi keuangan Jiwasraya, sehingga perseroan mengalami gagal bayar sejak Oktober 2018. Karenanya, pihak manajemen Jiwasraya pun menawarkan penghentian polis berjalan hingga 31 Desember 2020, dan utang klaim terakhir dikonversikan menjadi dana awal program baru. (ase)