Pengusaha RI Minta Investor Asing Lakukan Ini di UU Cipta Kerja

Pekerja memeriksa kualitas lempengan baja panas di pabrik pembuatan hot rolled coil (HRC) PT Krakatau Steel (Persero) Tbk di Cilegon, Banten, Kamis, 7 Februari 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

VIVA – Setelah pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan rancangan peraturan presiden atau RPerpres terus dikebut penyusunannya. Dalam aturan turunan itu, pemerintah diminta mewajibkan investor asing alih teknologi kepada para pekerja Indonesia.

img_title Asing Kembali Net Sell Rp1,29 Triliun, Saham BBCA Dilepas Rp766 Miliar saat IHSG Menguat

Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, mengatakan, dalam UU Cipta Kerja, harus ada kewajiban dari pelaku usaha atau investor asing untuk melakukan vokasi atau alih teknologi kepada pekerja lokal. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Harapannya, menurut Sarman adalah alih teknologi yang didapat dari para investor asing tersebut dapat menambah dan meningkatkan skill serta kompetensi bagi para pekerja Indonesia. 

img_title Asing Jual Bersih Saham Rp2,92 Triliun saat IHSG Anjlok 10,76 Persen

"Bukan lagi mengimbau tapi kewajiban harus mentransfer teknologi. Karena tenaga-tenaga kerja asing yang didatangkan memiliki keahlian tertentu yang tidak bisa dikerjakan oleh anak bangsa," kata Sarman dalam keterangannya, Selasa 29 Desember 2020.

Menurut Sarman, ketika investor datang ke Indonesia dan membawa tenaga kerja asing, maka sudah menjadi kewajiban untuk melakukan vokasi, melakukan transfer teknologi kepada anak-anak bangsa. Dengan begitu, ke depannya, para pekerja lokal juga memiliki skill dan kompetensi yang sama dengan para pekerja asing.

img_title Usung Kurikulum Dual System, Kemenperin Cetak Tenaga Kerja Vokasi Industri di SMK SMTI Padang

"Ini harus diatur betul. Makanya kita sangat mengimbau, ini bukan dari pengusaha, tapi juga serikat pekerja harus tampil di sini untuk memastikan bahwa para tenaga kerja Indonesia, suatu saat bisa melakukan pekerjaan yang dilakukan tenaga kerja asing," jelasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta ini juga mengatakan, saat ini pihaknya sudah menyusun masukan-masukan kepada pemerintah yang berhubungan dengan turunan dari UU Cipta Kerja. Pihaknya juga berharap agar para serikat pekerja bisa memberikan masukan-masukan kepada pemerintah terkait aturan turunan UU tersebut. 

"Makanya, ini sesuatu yang harus dikawal. Jadi yang harus dikawal adalah berbagai turunan dari peraturan pemerintah dan peraturan presiden dari UU Cipta Kerja ini. Supaya, nantinya apa yang menjadi tujuan dari UU Cipta Kerja ini, tidak melenceng dari turunan teknis dari UU tersebut, salah satunya menyangkut alih teknologi," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut