Intip Gaji dan Hak ASN Kontrak alias PPPK Dibanding PNS
Selasa, 12 Januari 2021 - 12:15 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah
Untuk gaji pokok PNS dengan golongan IVa MKG 0 diberikan sebesar Rp3.044.300 dengan yang tertinggi untuk Golongan IV MKG 32 adalah sebesar Rp5.901.200. Besaran ini merupakan perubahan ke-18 dari PP Nomor 7 Tahun 1977.
Baca Juga
Mendikdasmen Beri Kabar Baik Buat Guru Non-ASN, Tunjangan Cair Pekan Depan
Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengatakan tunjangan guru non-aparatur sipil negara (non-ASN) yang mengalami keterlambatan ditargetkan mulai ditransfer pada pekan depan
VIVA.co.id
18 Oktober 2026