SWF Indonesia Bakal Kena Pajak, Begini Skemanya
- Fikri Halim/VIVAnews.
VIVA – Kementerian Keuangan tengah merancang skema khusus untuk memajaki Sovereign Wealth Fund atau SWF Indonesia, yaitu Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Lembaga yang baru terbentuk itu akan mendapat perlakukan pajak khusus.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, aturan pajak SWF Indonesia itu akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). Aturan itu menjadi bagian dari turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
RPP itu, menurutnya, akan terdiri dari lima bab, yaitu ketentuan umum, modal aset dan pengelolaan aset pada LPI maupun entitas yang dimilikinya. Serta perlakukan perpajakan atas transaksi LPI dan entitas yang dimiliki termasuk pihak ketiga yang bertransaksi.
Baca juga:Â Kiprah Menko Luhut, Menteri 'Serba Bisa' Presiden Jokowi
Kemudian, bab keempat berkaitan dengan perlakuan perpajakan atas pembentukan perpajakan atas pembentukan dana cadangan, bunga pinjaman, dividen dan atau pengalihan harta. Sedangkan bab terakhir adalah ketentuan penutup.
"Pasalnya hanya 13 tapi dia melibatkan transaksi, modal, aset dan juga dana cadangan. Kami membagi treatment perpajakan LPI menjadi masa investasi dan masa kepemilikan," kata Suahasil saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu, 27 Januari 2021.
Pemberlakuan pajak untuk transaksi penyertaan modal negara (PMN) dalam bentuk kas ke LPI dipastikannya bukan objek pajak. Begitu juga terhadap pengalihan saham pemerintah yang bukan merupakan objek PPh.
Namun demikian, Suahasil menekankan, yang akan menjadi objek PPh adalah pengalihan saham Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terhadap LPI dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh BUMN yang bersangkutan.
Sementara itu, untuk PMN dalam bentuk tanah atau bangunan (T/B) kepada LPI, dia mengatakan, akan berlaku Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kewajiban yang dibayar menjadi biaya sebagai pengurangan penghasilan bruto pada tahun pajak T/B diperoleh.
Adapun bagi BUMN, dikatakannya, berlaku PPh Final 2,5 persen dari bruto. Selanjutnya bagi LPI BPHTB yang dibayar menjadi biaya sebagai pengurangan penghasilan bruto pada tahun pajak T/B diperoleh. Tujuannya, untuk meningkatkan nilai dari LPI.